Bepergian Dahulu Karantina Kemudian

 Pandemi covid-19 masih belum usai hingga saat ini. Dampaknya pun masih sangat terasa bagi semua umat dimuka bumi, tak terkecuali di Indonesia. Dari penanganan covid yang dinilai lambat pada awalnya, hingga kini menjadi salah satu yang menjadi Negara dengan penanganan covid terbaik pun pandemi saat ini masih jauh dari kata usai.

Walau pandemi di Indonesia bahkan di belahan penjuru dunia manapun belum usai namun para warga, penduduk, dan masyarakat sudah mulai bepergian ke luar kota bahkan ke luar negeri. Dari yang memiliki tugas kantor atau bahkan hanya sekedar berlibur mereka tetap bepergian meski situasi masih belum menentu hingga kini.

Melihat kondisi tersebut organisasi kesehatan dunia atau WHO membuat berbagai aturan salah satunya adalah karantina. Karantina sendiri ada untuk membatasi kegiatan atau memisahkan orang yang sudah terpapar dari covid atau penyakit menular lainnya.

Namun karantina juga diadakan untuk mencegah dari penyakit yang dibawa dari saat bepergian itu sendiri. Maka dari itu baik orang yang bepergian dari luar kota maupun luar negeri hendaknya ia melakukan isolasi mandiri demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan tentunya.

Menurut Johns Hopkins Medicine, orang-orang yang telah terpapar virus corona baru dan yang berisiko terkena COVID-19 dapat mempraktikkan karantina diri sendiri. Pakar kesehatan merekomendasikan, karantina diri sendiri berlangsung selama 14 hari. Dua minggu cukup untuk mengetahui apakah mereka akan menjadi sakit dan menular ke orang lain.

Maka dari itu, baik WNA maupun WNI ketika pulang dari perjalanan ke luar kota maupun ke luar negeri wajib melaksanakan karantina mandiri. Disamping itu itu alangkah lebih baiknya jika kita menahan diri untuk bepergian sementara jika memang tidak ada keperluan mendesak karena kita semua pastinya ingin pandemi ini segera usai dan bisa kembali hidup normal seperti sedia kala.

Jika memang mendesak dan harus bepergian ke luar kota atau ke luar negeri hendaknya kita tahu diri dan melaksanakan karantina diri selepas bepergian dari luar negeri. Jangan malah lari dengan meminta bantuan dari oknum TNI.


Muhammad Farhan Yazid

Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023