Rakyat Was Not The Imposter

Oleh : Muhammad Ikhsan           

 

Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja, ramai-ramai belakangan ini menjadi berita utama selain dari Covid-19. UU Cipta Kerja merupakan UU yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia yakni Joko Widodo pada tahun 2019 dan merupakan UU yang menjadi prioritas pada tahun 2020. DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja jadi UU. Enam fraksi, telah menyetujui UU ini, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PPP menyetujui. Fraksi PAN menyatakan setuju dengan sejumlah catatan. Sementara partai PKS dan Demokrat tegas menolak terkait UU yang menjadi usulan Presiden Joko Widodo. Disamping itu Koalisi Masyararakat Sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menolak secara tegas dan menyatakan Mosi Tidak Percaya RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Tagar atau hastag #MosiTidakPercaya ramai diperbincangkan oleh warga net atau netizen di sosial media.

 

Sebelum disahkan, pimpinan DPR yang memimpin jalannya rapat, Azis Syamsudin mempersilakan kepada Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas untuk membacakan laporan panitia kerja RUU Cipta Kerja.Namun dalam perjalanannya, proses pengesahan RUU Cipta Kerja diwarnai dengan perdebatan hingga menimbulkan ketegangan sampai Fraksi Partai Demokrat walk out dari sidang paripurna. Omnibus Law ini memiliki 79 undang-undang dengan 1.244 pasal. Undang-Undang direvisi agar investasi dapat semakin mudah masuk di Indonesia.

 

Seluruh elemen masyarakat termasuk mahasiswa melakukan aksi demonstrasi yang diselenggarakan hampir disetiap daerah Indonesia. Elemen masyarakat dan mahasiswa mempertanyakan, "UU ini untuk kepentingan siapa?" UU ini menjadi kontroversi bagi para elemen masyarakat, yang dianggap meresahkan dan menguntungkan secara sepihak. Pengesahannya-pun terbilang cukup tertutup, karena UU Cipta Kerja ini disahkan saat malam hari

 

"Saya belum baca ya, namun, seharusnya banyak hal yang baik dari UU ini, karena menyangkut warga negara di Indonesia, terutama objeknya adalah masyarakat di kalangan menengah ke bawah. pemerintah mesti arif fan bijaksana dalam menyikapi hal ini," ujarnya, seperti dikutip dari suara.com, pada Selasa (6/10).

 

"Penolakan yang dilakukan, setelah menyerap aspirasi dari lapisan masyarakat terendah yang terdampak langsung dari disahkan RUU tersebut". kata Iman.Sebagaimana yang telah diserukan oleh Ketua Umum Partai Demokrat,bahwa RUU ini sarat dengan kepentingan kapitalistik dan neoliberalistik, serta terindikasi tidak sesuai dengan sila ke-5 Pancasila. Pancasila sebagai sebuah konsensus nasional para pendiri bangsa untuk menyatukan Indonesia yang majemuk menjadi satu ikatan bangsa bernama Indonesia.

 

Pancasila sebagai sebuah konsensus nasional para pendiri bangsa untuk menyatukan Indonesia yang majemuk menjadi satu ikatan bangsa bernama Indonesia. Pada 1 Juni 1945, di dalam sidang BPUPKI Bung Karno pernah menyampaikan lima prinsip dasar Indonesia merdeka yang kemudian dia menyebutnya sebagai Pancasila, yaitu Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme, Perikemanusiaan atau Internasionalisme, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Berkebudayaan. Dalam hal ini banyak keputusan atau pengesahan yang dilakukan oleh DPR masih tergolong mementingkan secara sepihak. UU Omnibus Law ini adalah bersistem negara federal, padahal konsep Indonesia adalah negara kesatuan.

 

UU Omnibus Law adalah berasas kapitalis individualisme, sementara Indonesia berasas Pancasila yang syarat musyawarah, mufakat, dan kekeluarga. Pertama, Baleg meminta pimpinan Dpr membahas tentang  rancangan UU Ciptaker di sidang paripurna. Kedua, kapolri membuat telegram rahasia mengantisipasi aksi penolakan UU Ciptaker. Ketiga, kemenko perekonomian mengundang para mentri hadir rapat panjang final soal UU Ciptaker dengan Dpr.dan semua surat ini, dibikin tanggal 2 Oktober 2020 saat dimana rancangan UU Ciptaker belum dibahas Apakah ini sebuah kebetulan? Yang jelas surat-surat ini mengindikasikan dari jauh jauh hari, pemerintah dan Dpr memang berencana mengesahkan UU Cipta kerja.

 

Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023