MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT

Oleh : Muhammad Ikhsan

 

Pekan lalu Negara Indonesia  dibuat ramai oleh pemerintah, perihal omnibus law. Seluruh elemen masyarakat termasuk mahasiswa melakukan aksi demonstrasi yang diselenggarakan hampir disetiap daerah Indonesia. Elemen masyarakat dan mahasiswa mempertanyakan, "UU ini untuk kepentingan siapa?" UU ini menjadi kontroversi bagi para elemen masyarakat, yang dianggap meresahkan dan menguntungkan secara sepihak.

 

Dulu zaman bapak bangsa Indonesia atau founding father negeri ini adalah sebuah hal yang paling mendasar dalam menyelesaikan persoalan persoalan di negeri ini. Pendeknya musyawah mufakat menjadi ciri demokrasi ala Indonesia dan merupakan warisan nilai agung dari budaya Indonesia.

 

Lalu mengapa musyawarah dan mufakaat tidak membumi di negeri ini? Bahkan terkesan terkikis dari demokrasi negeri ini? Jawaban dahulu para founding Father kita dalam menyelesaikan persoalan persoalan bangsa dimulai dengan niat apa yang mereka lakukan semata mata untuk kepentingan bangsa bukan untuk kepentingan golongan tertentu apalagi pribadi.

 

Lantas bagaimana atas demokrasi mengenai UU Cipta kerja yang sempat menjadi trending nomer satu mengalahkan Covid-19. Sampai beberapa fasfilitas kota hancur, efek dari demokrasi tersubut. Masyarakat harus mendengarkan pemerintah dan tentunya Pemerintah juga harus lebih banyak mendengarkan rakyat.

 

Padahal Masyarakat  hanya ingin menanya beberapa point saja ,bukan 812 hlm. Pemerintah tidak cukup membuka ruang dialong. Bagaimana dengan musyawarah mufakat saat ini? Musyawarah-mufakat yang dahulu prosesnya sederhana sekarang menjadi hal yang sulit bahkan mampu menghabiskan biaya milyaran rupiah lebih parahnya lagi adanya pergeseran nilai kalau dahulu musyawarah- mufakat adalah sebagai jalan mengatasi segala problematika bangsa saat ini musyarawah-mufakat telah bergeser menjadi vested interest (kepentingan pribadi). Vested interest dalam kepentingan politik, ekonomi, sosial kemasyarakatan inilah yang telah menggerus dan menenggelamkan nilai nilai Musyawarah dan mufakat.

 

Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023