Dakwahpos.com, Sumedang - Dalam sebuah telaah mendalam mengenai hukum-hukum bepergian, Ustaz Saepudin Al Banna mengajak jamaah untuk memahami bahwa mengqashar atau meringkas salat saat dalam perjalanan bukan sekadar keringanan, melainkan sebuah anugerah (shadaqah) dari Allah SWT yang diterima dengan penuh rasa syukur. Kajian intensif mengenai Fiqh Safar ini disampaikan kepada ibu-ibu di Jatinangor pada Senin (2025/11/17).
Ustaz Saepudin Al Banna mengawali pembahasannya dengan menukil firman Allah dalam Surah An-Nisa' ayat 101, di mana penggunaan frasa "maka tidak ada dosa atas kamu" (fa laisa 'alaikum junahun) secara jelas mengindikasikan bahwa mengqashar salat adalah sebuah kebolehan (rukhsah) yang bersifat hadiah. Untuk memperkuat argumentasi ini, khatib mengisahkan dialog cerdas antara Sahabat Ya'la bin Umayah dan Sayyidina Umar bin Khattab mengenai keraguan dalam mengqashar di masa aman; Umar menegaskan kembali jawaban Rasulullah SAW, "Itu adalah shadaqah yang Allah bershadaqah dengannya atas kalian. Maka terimalah shadaqah-Nya!" Keterangan ini menegaskan pentingnya mengambil keringanan tersebut sebagai bentuk syukur.
Kajian ini kemudian mengurai detail teknis yang harus dipahami oleh setiap musafir, dimulai dari batasan minimal jarak. Merujuk pada riwayat Ibnu Umar dan praktek Nabi dari Madinah ke Dzul Khulaifah, batas minimal safar yang diperbolehkan untuk qashar ditetapkan sejauh 3 Mil, yang jika dikonversi setara dengan kurang lebih 4.8 kilometer. Selain itu, disampaikan pula sebuah kepastian yang menenangkan, yakni tidak adanya batasan waktu safar; berapa pun durasi perjalanan, selama jarak minimal telah dicapai, keringanan qashar dan jama' tetap berlaku.
Mengenai praktiknya, Ustaz Saepudin Al Banna menjelaskan bahwa Qashar adalah meringkas salat empat rakaat (Dzuhur, Ashar, Isya') menjadi dua rakaat, sementara Jama' memberikan fleksibilitas untuk mengumpulkan dua salat fardhu dalam satu waktu, baik secara Taqdim (diawalkan) maupun Takhir (diakhirkan), disesuaikan dengan momentum keberangkatan musafir. Hal ini menunjukkan betapa Islam tidak pernah mempersulit umatnya dalam beribadah di tengah mobilitas tinggi.
Lebih lanjut, Ustaz Saepudin Al Banna membahas status shalat di atas kendaraan; shalat sunat diperbolehkan dilakukan dengan isyarat menghadap ke mana pun kendaraan bergerak, sementara shalat wajib tidak diperbolehkan di atas kendaraan, kecuali dalam kondisi darurat yang ekstrem yang benar-benar tidak memungkinkan musafir untuk turun. Ia juga menambahkan pengecualian penting dalam sunat rawatib, di mana bagi musafir, seluruh sunat rawatib gugur kecuali sunat dua rakaat sebelum Subuh (Qabliyah Subuh), yang tetap sangat dianjurkan untuk dijaga.
Reporter: Muhamad Fauzi Muthaqien, KPI/3D
Tidak ada komentar
Posting Komentar