Dakwahpos.com, Bandung – Pengajian ibu-ibu Majelis Ta'lim Masjid Baitul Hikmah Cipadung di selenggarakan pada Selasa (16/09/2025). Kegiatan yang di isi kajian oleh Ustaz Rusmani, S. Ag., Mh. I. ini membahas tentang fiqih jual beli dalam kitab Irsyadul Ibad yang di awali dengan pembacaan asmaul husna dan tilawah.
Menurut Yuyum, S. Pd. I. selaku Ketua Majelis Ta'lim Baitul Hikmah, pengajian ini diselenggarakan guna memperluas pemahaman jamaah dalam pelaksanaan ibadah terutama perihal fiqih.
"Kitab Irsyadul Ibad materinya tidak fokus hanya fiqihnya, fiqih sholat, fiqih thoharoh gitu, banyak macamnya seperti fiqih saffinah," jelasnya.
Dalam kajian tersebut Ustaz Rusmani, S. Ag., Mh. I. mengungkapkan bahwa, dalam jual beli pesan di perbolehkan jika melalui lima syarat.
"Harus dijelaskan, harus di akurasikan sifat-sifatnya, harus dijelaskan spesifikasinya, jadi kalau beli meja dijelaskan, kayunya dari apa, nanti catnya di cat atau tidak, kalau di cat harusnya di jelaskan catnya merek apa", jelasnya.
Ustaz Rusmani, lebih lanjut menjelaskan tentang syarat-syarat dalam jual beli atau pesan sesuatu, harus jelas dan spesifik. Kemudian, jenisnya harus satu tidak boleh bercampur dengan yang lain, sampaikan dengan menggunakan kata pesan bukan beli.
"Syarat yang ketiga, tidak boleh memprosesnya dengan api, jadi kalau dalam kitab itu seperti roti, roti itukan pake api ibu ya, roti bakar. Itu juga tidak boleh di pesan ibu, bolehnya di beli",
"Kalau pesan COD, COD itu pasti pesan ibu. Nah, nanti kalau tukang gofoodnya datang, ini saya beli roti di perbaiki lagi, iya ini uang rotinya", ungkapnya lebih lanjut.
Beliau juga menambahkan, syarat ke empat dalam jual beli barangya sudah tertentu. Harus jelas barang yang hendak di beli dan perlu disampaikan dengan baik pula.
"Nah, ini seperti tadi beli bakso itu beli makanan jadi barangya sudah ada, maka itu tidak boleh pesan, pesan soto kan makanannya sudah ada di situ", pungkasnya.
Ustaz Rusmani juga menjelaskan bahwa dalam jual beli, kalimat yang di sampaikan perlu diperbaiki, harus jelas di sampaikan supaya dapat lebih berhati-hati dengan pendapat-pendapat ulama sholeh.
Reporter : Nayla Zuhroh, KPI/3D
Tidak ada komentar
Posting Komentar