Ustaz Ridwan yang menjadi narasumber, mengupas tuntas topik poligami dari berbagai sudut pandang, baik secara syariat, sosial, maupun psikologis. Dalam pemaparannya, Ustaz Ridwan menegaskan bahwa poligami merupakan salah satu syariat Islam yang diperbolehkan, namun dengan syarat-syarat yang sangat ketat.
"Poligami bukanlah kewajiban, melainkan rukhsah (keringanan) yang hanya boleh dilakukan jika seorang laki-laki mampu memenuhi syarat-syaratnya, termasuk adil, bertanggung jawab, dan memiliki kemampuan finansial," jelasnya.
Selain itu, beliau juga mengingatkan bahwa adil dalam poligami tidak hanya berkaitan dengan materi, tetapi juga perhatian, kasih sayang, dan waktu. Ustaz Ridwan menegaskan, banyak kasus poligami yang tidak berjalan baik karena kurangnya pemahaman mendalam tentang tanggung jawab besar yang diemban oleh seorang suami.
Sesi tanya jawab yang berlangsung setelah kajian pun menjadi momen interaktif. Beberapa jamaah bertanya tentang bagaimana cara menghadapi stigma sosial terkait poligami, sementara yang lain lebih fokus pada aspek hukum dan dampaknya terhadap keluarga.
Pengajian ditutup dengan doa bersama setelah sesi tanya jawab berakhir.
Reporter: Muhammad Natsir Saefudin
Tidak ada komentar
Posting Komentar