Dakwahpos.com, Bandung - DKM Hailah Rancamanyar bersama PJ PERSISTRI kembali menggelar kelas tafsir pada Jumat (8/11/2024). Diskusi yang mengangkat tema waris, hibah dan wasiat tersebut merupakan salah satu topik dalam serangkaian materi tafsir pada program Ngaji Jumat (JIMAT).
Ustaz Wawan Setiawan, S. Pd. I selaku pemateri dalam kajian tersebut menyampaikan bahwa landasan mengenai hukum pelaksanaan wasiat terdapat pada QS. Al-Baqarah 2: ayat 180. Sebelum pada akhirnya, hukum mengenai wasiat tidak lagi wajib setelah Allah Swt menurunkan perintah baru mengenai pembagian waris.
"Turunnya ayat Al-Baqarah ayat 180 ini, sebelum perintah waris. Setelah turun perintah waris, ayatnya tetap berlaku hanya saja hukumnya tidak lagi menjadi wajib," Jelasnya.
Ustaz Wawan melanjutkan, wasiat dibuat oleh pemilik harta sebelum ia meninggal dan baru diserahkan setelah pemilik harta meninggal dunia. Wasiat agar kuat di mata hukum, dibuat secara tertulis bukan lisan dengan besaran yang tidak boleh lebih dari 1/3 jumlah harta. Sedangkan waris, sambungnya, adalah pembagian tirkah atau harta waris setelah seseorang meninggal. Pembagian waris sudah Allah Swt atur dalam QS. An-Nisa 4: ayat 11.
Selain itu, ustaz Wawan juga menjelaskan mengenai hibah. Hibah dimaknai sebagai pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan kepada orang lain. Berbeda dengan wasiat, hibah dilaksanakan ketika pemilik harta masih hidup. Besaran hibah tidak dibatasi sebagaimana wasiat.
Perbedaannya dengan waris, hibah boleh dibagikan sama rata antara perempuan dan laki-laki. Sebab yang dibagikan pada hibah bukanlah tirkah atau harta waris melainkan harta hibah.
"Misalnya, terhimpit oleh faktor ekonomi. Ibu ingin membagikan hartanya sama rata. Maka silakan saja, asalkan hibah bukan waris. Itu tidak masalah," Sambung ustaz Wawan.
Sebagai penutup, beliau menuturkan bahwa pemahaman mengenai perbedaan hibah, waris dan wasiat penting untuk dikuasai seorang muslim.
Reporter: Haifa Nailah Muttaqin, KPI 3/A
Tidak ada komentar
Posting Komentar