Dakwahpos.com, Bandung – Dewan Kemakmuran Masjid Al-Ikhlas, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Menggelar kajian bersama Ustaz Asep Ali yang bertema "Halal Haramnya Penggunaan Alkohol" pada Rabu (2/10/2024).
"Kajian ini ditujukan agar jemaah dapat memahami penggunaan alkohol, tidak hanya memberi pemahaman pada ibu-ibu dan bapak-bapak saja. Saya rasa tema kali ini sangat cocok untuk diikuti oleh anak muda". Ujar seorang jemaah Masjid Al-Ikhlas. Selain itu, jemaah masjid pun cukup ramai oleh sejumlah lansia dan juga anak-anak.
Ustaz Asep Ali menyampaikan bahwa "Menurut Imam Hanafi dan Syafi'i apabila setetes khamr/alkohol jatuh kepada air yang tidak mengalir, maka hukum air tersebut menjadi najis. Sedangkan menurut Imam Hambali, apabila setetes khamr/alkohol jatuh kepada air yang tidak mengalir, maka alkohol tersebut terurai atau larut hukumnya halal digunakan juga halal dikonsumsi. Karena zat nya tidak berubah warna dan bau serta tidak memabukkan". Tutur Ustaz Asep Ali pada Rabu (2/10/2024).
Kajian ini dilaksanakan pada hari Rabu dari setelah salat magrib sampai azan isya berkumandang. Seiring dengan berjalannya kajian, kotak amal berjalan disampaikan oleh para jemaah yang hendak bersedekah. "Alhamdulillah Neng, hari ini jemaah yang datang cukup ramai, suasananya menjadi hangat". Ujar seorang jemaah Masjid Al-Ikhlas.
"Sudah jelas hukumnya bahwa meminum khamr/alkohol itu Haram. Lalu, untuk penggunaan obat-obatan yang mengandung khamr/alkohol diperbolehkan apabila memang benar-benar tidak ada lagi obat yang dapat membantu menyembuhkan". Kata Ustaz Asep Ali lebih lanjut. Ceramah yang disampaikan oleh Ustaz Asep Ali cukup jelas dan cocok dengan kehidupan sehari-hari, barangkali masyarakat masih banyak yang belum mengetahui halal dan haramnya penggunaan khamr/alkohol.
Reporter: Inggrid Aulia Kusumawardhani, KPI 3A
"Kajian ini ditujukan agar jemaah dapat memahami penggunaan alkohol, tidak hanya memberi pemahaman pada ibu-ibu dan bapak-bapak saja. Saya rasa tema kali ini sangat cocok untuk diikuti oleh anak muda". Ujar seorang jemaah Masjid Al-Ikhlas. Selain itu, jemaah masjid pun cukup ramai oleh sejumlah lansia dan juga anak-anak.
Ustaz Asep Ali menyampaikan bahwa "Menurut Imam Hanafi dan Syafi'i apabila setetes khamr/alkohol jatuh kepada air yang tidak mengalir, maka hukum air tersebut menjadi najis. Sedangkan menurut Imam Hambali, apabila setetes khamr/alkohol jatuh kepada air yang tidak mengalir, maka alkohol tersebut terurai atau larut hukumnya halal digunakan juga halal dikonsumsi. Karena zat nya tidak berubah warna dan bau serta tidak memabukkan". Tutur Ustaz Asep Ali pada Rabu (2/10/2024).
Kajian ini dilaksanakan pada hari Rabu dari setelah salat magrib sampai azan isya berkumandang. Seiring dengan berjalannya kajian, kotak amal berjalan disampaikan oleh para jemaah yang hendak bersedekah. "Alhamdulillah Neng, hari ini jemaah yang datang cukup ramai, suasananya menjadi hangat". Ujar seorang jemaah Masjid Al-Ikhlas.
"Sudah jelas hukumnya bahwa meminum khamr/alkohol itu Haram. Lalu, untuk penggunaan obat-obatan yang mengandung khamr/alkohol diperbolehkan apabila memang benar-benar tidak ada lagi obat yang dapat membantu menyembuhkan". Kata Ustaz Asep Ali lebih lanjut. Ceramah yang disampaikan oleh Ustaz Asep Ali cukup jelas dan cocok dengan kehidupan sehari-hari, barangkali masyarakat masih banyak yang belum mengetahui halal dan haramnya penggunaan khamr/alkohol.
Reporter: Inggrid Aulia Kusumawardhani, KPI 3A
Tidak ada komentar
Posting Komentar