Stop COVID-19, Taati Aturan Pemerintah

Wabah virus corona sampai saat ini masih terus menghantui sejumlah negara di dunia, tak terkecuali Indonesia. Virus yang pada awalnya melumpuhkan Kota Wuhan-China kini juga berdampak di Indonesia dengan jumlah kasus yang terus mengalami peningkatan setiap harinya.

Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit akibat infeksi virus ini disebut COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian. Berdasarkan data terkini 12 November 2021 jumlah yang terkonfirmasi positif mencapai angka 4. 250. 157. Sedangkan yang sembuh dari COVID-19 sudah mencapai angka 4. 097. 224. Dan 143. 628 jiwa meninggal akibat terpapar COVID-19.

Pemerintah Indonesia diwakili oleh Kementerian Kesehatan menghimbau untuk melakukan pembatasan aktifitas masyarakat dan mengeluarkan kebijakan work from home (WFH) dan study from home. Strategi jarak sosial ini dilakukan untuk mengurangi kontak orang yang terinfeksi dengan kelompok besar dan memutus mata rantai penyebaran virus ini, dengan cara menutup sekolah dan tempat kerja, membatasi perjalanan dan menunda segala hal yang berkaitan dengan pengumpulan orang secara massal. Setiap warga diharuskan untuk mengkarantina diri di rumah dan mengurangi aktifitas di luar rumah.

Karantina merupakan upaya pemerintah guna menghentikan penyakit menular. Karantina diberlakukan bagi orang atau kelompok yang tidak memiliki gejala tetapi terkena penyakit. Belakangan, karantina juga diberlakukan bagi pelaku perjalanan. Hal ini diberlakukan guna mengurangi laju peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia. Dengan mentaati peraturan pemerintah, salah satunya dengan karantina mandiri bagi pelaku perjalanan setidaknya dapat mengurangi kasus COVID-19 di Indonesia.


Resti Septianingsih

Mahasiswi KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

© Dakwahpos 2024