PPKM Nataru Kota Cirebon


 

Pemerintah Kota Cirebon telah menetapkan PPKM Nataru berlaku mulai dari 14 Desember hingga 3 Januari 2022 mendatang. Adapun peraturan tersebut berupa supermarket dan juga pusat perbelanjaan/mall berkapasitas 100 persen, acara pernikasan dan bioskop 70 persen dengan tetap menjaga protokol Kesehatan, tempat wisata sebesar 75 persen, makan dan minum di warung hingga jam 22.00 kapasitas maksimal 75 persen.

"Nah yang masalah makan & minum di warung itu saya sudah menghimbau kepada pemilik Warteg Nining untuk tetep menjaga protokol Kesehatan dengan selalu menyiapkan sanitizer dan juga cuci tangan. Terus Kursi sama meja serta perabotan yang lain juga saya sarankan untuk disterilisasi setiap hari minimal satu kali sehari sebelum membuka wartegnya".

Menanggapi peraturan makan dan minum dan juga acara pernikahan, Ketua RT 04 Kota Cireboon, Agus Soeherman juga mengumumkan di Masjid As-Sakinah bahwasanya warga dihimbau tetap menjaga protokol Kesehatan dengan selalu menggunakan masker ketiksa keluar rumah, menjaga jarak, mencuci tangan atau menggunakan sanitizer.

"Iya saya yakin dan paham betul pasti warga dan juga masyarakat Indonesia cukup kesal dengan peraturan ini, mau tahun baruan ga bisa karena PPKM, kalo dilanggar ntar takut ketahuan terus ditangkep. Ya serba salah juga sebenernya, disisi lain kita mau kumpul sama orang terdekat, tapi disisi lain kan Covid-19 ini masih ada, malah bermutasi terus sampai sekarang aja ada yang baru itu varian Omikron, jadi kita harus tetap hati-hati".

Walaupun masyarakat Indonesia Sebagian besarnya telah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali ataupun telah melakukan Swab PCR / Antigen tetap saja dihimbau untuk tidak membuat pesta terlebih dahulu dalam waktu dekat ini. Hal ini dilakukan demi kepentingan bersama, agar kita sama-sama kompak melawan Covid-19 ini.

"Terus yang masalah pesta pernikahan, saya juga sudah himbau ke masyarakat yang barangkali ada yang mau melangsungkan pernikahan (akad ataupun resepsi) di gg. Setia untuk mengundang tamu itu sebanyak 70 persen saja dari daftar tamu yang akan diundang. Tapi kalau memang pengantinnya mau ngundang semua ya berarti mending ditunda dulu sampai habis PPKM Nataru kan minimal, supaya ga melanggar prokes dari pemerintah juga".

Namun berdasarkan data dari Ketua RT 04 Kota Cirebon, sejauh ini belum ada warga yang mengkonfirmasi akan melangsungkan pernikahan dari tanggal 14 Des hingga 3 januari mendatang. Agus Soeherman berharap agar warganya selalu menjaga prokes dan juga Kesehatan fisik maupun mentalnya.


Reporter : Maryam Al Hukmah Shabiyya 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan