Pandemi COVID-19 belum berakhir. Oleh karena itu, untuk menghindari masuknya varian baru COVID-19, pemerintah memperketat aturan masuk ke Indonesia dari luarnegeri. Salah satunya dengan mewajibkan siapa saja yang masukke Tanah Air untuk dikarantina.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Ketua Satgas PenangananCovid-19 Nomor 14/2021 dan SE Menteri PerhubunganNo.85/2021, salah satu protokol kesehatan yang harus dilakukanadalah menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam setelahpenumpang menyelesaikan proses kedatangan di bandara.Karantina ini dilakukan untuk mengetahui dan memantau status kesehatan penumpang pesawat yang telah melakukan perjalanandari luar negeri. Karantina terpusat 5x24 jam ini dapat jugamengantisipasi dan menghalau masuknya varian virus baru keIndonesia, sehingga pandemi Covid-19 di dalam negeri dapattetap terkendali.
Pemerintah sendiri telah memberikan tempat karantina bagipenumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat di BandaraSoekarno-Hatta, yaitu di Wisma Atlet Pademangan. Selain itu, karantina juga bisa dilakukan di hotel yang mendapatrekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 yang telahmemenuhi syarat dan ketentuan dari kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dansekitarnya, serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarianlingkungan.
Karantina ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Oleh karena itu, kitaharus mematuhi dan melakukan karantina sesuai denganperaturan pemerintah.
Beberapa waktu lalu, insiden seorang Public Figure yang melarikan diri selama masa karantina menjadi tamparan kerasbagi pihak-pihak yang berwenang. Apalagi Public Figure tersebut diduga dibantu oleh dua oknum anggota TNI untukkabur dalam menjalani karantina di Wisma Atlet. Hal ini tentusaja menyulut amarah publik serta mengecam aksi kaburnya, karena si pelaku kabur untuk merayakan ulang tahunnya di Bali.
Sebagai seorang Public Figure yang memiliki jutaanfollowers di media sosial tentu saja ini sangat disayangkankarena seharusnya seorang Public Figure menjadi contoh yang baik bagi para pengikutnya untuk bersama-sama mematuhiprotokol kesehatan. Proses hukum harus tetap dilaksanakantanpa adanya pandang bulu dan tidak boleh memilih siapa yang tersandung kasus tersebut.
Maka dari itu, kita berharap agar kasus ini tidak terulangkembali oleh siapapun. Pihak-pihak yang berwenang harus lebihmemperketat pengawasan karantina ini agar tidak ada lagioknum-oknum yang "nakal" membantu pelarian seseorang darimasa karantina. Kita semua berharap pandemi COVID-19 inicepat berlalu, sehingga kita semua dapat kembali hidup normal seperti kehidupan sebelum adanya pandemi ini.
Trian Bagaskara
Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Bandung, Jawa Barat.
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Beri komentar secara sopan