Karantina Bukan Pilihan Tapi Kewajiban

Aturan wajib karantina diberlakukan bagi WNA dan WNI yang baru saja tiba di Indonesia. Penetapan protokol kesehatan untuk perjalanan internasional di tengah pandemic dilakukan dengan pengecekan berlapis. Untuk menekan penyebaran kasus covid-19 di tanah air ada sejumlah aturan baru yang harus ditaati.

Ada sejumlah aturan terbaru karantina bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan  internasional. Aturan terbaru mengenai karantina bagi yang melakukan perjalanan dari luar negeri tertuang dalam surat edaran satgas Covid-19 No.24/2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemic Covid-19.

Aturan terbaru antara lain mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 hari, dan tes ulang RT-PCR di hari kesembilan karantina. Namun terdapat pengecualian kewajiban karantina bagi pemegang visa diplomatic dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau orang terpandang.

Dispensasi wajib karantina bagi WNA dan WNI hanya berlaku untuk individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada satgas covid-19. Oleh karena itu setiap pelanggaran aturan karantina akan ditindak tegas. Dan bisa diberlakukannya sanksi sebagaimana di atur dalam pasal 14 UU wabah penyakit menular dan pasal 93 UU kekarantinaan kesehatan.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya kita mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh negara. Dimana aturan ini dibuat demi keselamatan bersama. Jika merasa tidak mampu karantina maka stop berpergian keluar negeri. Mari menjaga orang sekitar dengan menjaga diri sendiri.

Helmi Syarah
Mahasiswi KPI UIN SGD Bandung
Bandung, Jawa Barat
082384476954
Helmisyarah41@gmail.com

Virus-free. www.avast.com

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023