Sebagaimana kita ketahui bahwa virus corona sebagai wabah penyakit berbahaya telah menginfeksi ratusan bahkan ribuan warga di Indonesia sejak Maret 2020. Sejak itu, pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan baru demi mencegah penyebaran virus Corona lebih jauh lagi. Diantaranya, pemerintah menetapkan untuk melakukan karantina wilayah dan lockdown di daerah masing-masing. Anak – anak sekolah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka. Tempat hiburan, pasar dan tempat lain yang mengundang keramaian ditutup . Gerak masyarakat dalam melakukan aktivitas di luar umah dibatasi. Masyarakat hanya bisa melakuan kegiatan di dalam rumah dan jikapun harus berkomunikasi dengan orang lain dapat dilakukan secara virtual.
Dikarenakan keadaan yang demikian , maka pemerintah Indonesia mengeluarkan 3 regulasi dalam memberantas Covid -19, diantaranya yaitu :
Pertama , Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (selanjutnya disebut Perppu No. 1/2020).
Kedua , Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19 (selanjutnya disebut PP No. 21/2020).
Ketiga, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-10 (selanjutnya disebut Kepres No. 11/2020).
Dasar dikeluarkannya 3 regulasi tersebut adalah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (selanjutnya disebut UU No. 6/2018).
Karantina sejatinya menyengsarakan masyarakat dan mengubah tatanan kehidupan masyarakat terutama dalam hal ekonomi. Banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaannya dan pendapatan menurun sehingga angka pengangguran terus meningkat setiap harinya. Akan tetapi, pemerintah berusaha untuk mempertahankan agar stabilitas perekonomian di Indonesia tidak merosot. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah dana sebagai modal untuk memulihkan laju perkekonomian nasional akibat Covid-19. Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan sosial kepada masyarakat dalam bentuk uang dan kebutuhan sehari-hari.
Jika dilihat dari segi keefektifannya, karantina memang bisa menekan laju penyebaran virus Corona. Bahkan di Negara lain, penerapan karantina dan lockdown berjalan dengan lancar. Akan tetapi, hal ini juga dilihat dari tekad masyarakat dalam menerapkan aturan baru dari pemerintah ini. Pada faktanya, banyak masyarakat Indonesia yang masih enggan dan tidak menaati aturan tersebut dengan alasan ketidakpercayaan terhadap virus Corona. Padahal, jika saja masyarakat patuh dan taat, program pemerintah ini akan berlangsung dengan lancar dan masyarakat tak akan sengsara terlalu lama akibat karantina yang menghambat kegiatan masyarakat.
Karantina yang ditetapkan ini hanya berupa himbauan dan tidak memiliki daya paksa yang kuat, sehingga bisa kita lihat bahwa social distancing yang dilakukan masyarakat tidak memberikan efek apapun bahkan angka kematian akibat Covid-19 terus meningkat. Hal ini lah yang menyebabkan banyak orang menganggap karantina tidak efektif dalam mencegah virus Corona dan setiap harinya masyarakat semakin banyak yang melanggar aturan pemerintah terkait protokol kesehatan.
Reporter
Risalina
Mahasiswi KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Beri komentar secara sopan