Tidak Ada Kebebasan yang Tanpa Batasan

                           Oleh: Fajri Ramadhan                      

Di era teknologi yang maju dan perkembang ini, era dimana kebebasan berpendapat semakin dipermudah untuk disampaikan melalui berbagai media, dan hal ini pun sangat penting untuk generasi milenial, agar mereka sadar betapa pentingnya kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat juga tertuang didalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 sebagai berikut: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Disamping itu, perlu juga dilihat ketentuan dalam Pasal 28F UUD 1945, yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Meskipun demikian, seseorang dalam meyampaikan pendapatnya harus menghargai hak orang lain, serta tunduk pada hukum yang berlaku.

Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap orang, tetapi perlu diingatkan kebebasan berpendapat ini harus dilakukan dengan cara yang baik, benar, dan tepat. Jangan sampai kebebasan berpendapat ini membuat kita seenaknya dalam menyampaikan pendapat sehingga dapat menimbulkan konflik atau perpecahan. Tentunya kita berpendapat harus sesuai dengan fakta dan data yang kita dapat, untuk itu kita harus memahami substansi dalam masalah tersebut atau perlu kita kaji atau pelajari baru kita boleh mengkritik permasalahan tersebut dalam koridor aturan yang sudah dibuat.

Kini, dengan berbagai kemajuan teknologi serta banyaknya kebebasan yang kita miliki, sangatlah terasa di dunia maya maupun di dunia nyata ada begitu banyak opini yang diedarkan setiap saat. Dengan banyaknya opini – opini itu, sangat sulit kita memilah dan memilih mana yang dapat membangun kita, dan mana yang sebaliknya, merusak kita. Opini-opini dari setiap orang tidak hanya terpajang lewat tulisan penuh di sebuah media cetak, atau media sosial. Untuk itu media – media besar perlu penyensoran terhadap tulisan opini atau berita yang mengandung SARA atau yang menimbulkan konflik, untuk mengatasi kebebasan berpendapat yang tidak pada tempatnya, maka tulisan opini atau berita itu perlulah disensor dahulu sebelum diedarkan kepada masyarakat.

Di zaman ini banyak sekali isu – isu hangat yang perlu kita angkat dan disampaikan kepada khalayak ramai agar isu yang penting ini tidak hilang atau terlupakan oleh masyarakat untuk itu kita perlu mengkritik atau mengemukakan pendapat kita yang tentunya sudah kita pahami dulu isi dalam permasalahan tersebut agar kita tidak asal bicara saja atau perlu kita mengecek berita – berita yang membahas permasalahan tersebut agar kita tidak termakan oleh berita palsu.

Di Indonesia kebebasan dalam menyatakan pendapat atau opini ternyata ada batasannya, kita tidak bisa mengeluarkan pendapat semaunya  untuk itu kita harus mempunyai batasan terhadap kebebasan kita sendiri. Dapat kita lihat di Indonesia ini kita diajak harus memperhatikan nilai agama, kesusilaan, ketertiban, dan kepentingan umum serta keutuhan bangsa, supaya kita tidak menyalahgunakan kebebasan kita. Tetapi ini membuat kebebasan berpendapat di Indonesia menjadi sulit dipahami karena memiliki banyak arti, karena pada saat masyarakat mengeluarkan pendapatnya, mereka khawatir pendapatnya dianggap menista dan karena pendapatnya sendiri bisa saja mereka dijatuhkan hukuman dan norma yang ada.


Fajri Ramadhan, Mahasiswa KPI UIN Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan