Positif Covid-19 Melejit, Rakyat Menjerit

Oleh: Nailah Adawiyah

Pasien positif virus corona kian melonjak setiap hari. Terhitung total kasus virus corona di Indonesia saat ini (15/10) menjadi 349.160 orang dan untuk jumlah pasien yang sembuh bertambah sebanyak 5.810 orang. Hal tersebut sangat meresahkan masyarakat, sehingga Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menetapkan PSBB Transisi di kota Jakarta. PSBB tersebut telah dilaksanakan pada Senin, 12 Oktober 2020 dan akan berlaku selama dua pekan.

Melonjaknya pasien positif virus corona disebabkan karena masyarakat yang kurang disiplin dan mereka masih kurang sadar terhadap virus yang mematikan ini. Mereka beranggapan bahwa virus tersebut dapat dikendalikan, sehingga mereka mengabaikan dan melanggar protokol kesehatan. Seperti tidak menggunakan masker, masih sulit untuk menjaga jarak, dan tidak cuci tangan dengan benar setelah beraktivitas dari luar ruangan.

Dampak dari melonjaknya pasien positif corona adalah perekonomian Indonesia yang semakin menurun. Peristiwa seperti ini bukan yang pertama kalinya terjadi di Indonesia, karena pada tahun 1998 akibat turunnya kepercayaan pasar dan masyarakat. Saat ini Indonesia berada dalam fase resesi ekonomi. Sebenarnya resesi ekonomi di Indonesia sudah jalani sebelumnya. Pada bulan Oktober ini, setelah adanya angka resmi dari BPS, resesi ekonomi telah diberi stempel resmi. Menurut dia, resesi itu sekarang sebuah kenormalan baru bukan sebuah isu besar. Karena semua negara mengalami resesi dan penyebabnya sama yaitu wabah covid-19.

Adapun pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR RI pada senin (5/10), menyebabkan aksi massa penolakan di berbagai daerah. Sebelumnya, masyarakat yang mengikuti aksi penolakan ini bertanya-tanya apa isi dari RUU tersebut. Karena zaman yang sudah canggih, beragam informasi RUU tersebar di media sosial. Adapun salah satu alasan mereka melakukan aksi penolakan, karena RUU tersebut dapat menyebabkan meluasnya korupsi  karena mekanisme pengawasan yang dipersempit dan penghilangan hak gugat oleh rakyat.

Disahkannya UU Cipta Kerja menjadi keuntungan bagi kemudahan berbisnis. Hal ini juga dapat mempermudah investor-investor dan menarik mereka agar menginvestasikan di negeri yang alamnya melimpah ini. Kemudian para pengusaha dapat mencari keuntungan dari modal yang telah diinvestasikannya. Pasal-pasal yang terkandung dalam UU Cipta Kerja memang menguntungkan bagi para pengusaha, namun disisi lain hal tersebut merugikan bagi para buruh atau pekerja.

Mahasiswa KPI UIN Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023