Pasal Karet Bikin Kaget

                        Oleh: Fajri Ramadhan                      

Demokrasi yang telah dipilih menjadi sistem politik bersama memang masih banyak hambatan dan tantangan, kebebasan berpendapat yang menjadi salah satu syarat dalam demokrasi selalu beradu dengan penegakan hukum, sehingga kita sulit membedakan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan kebebasan berpendapat.

Pasal – pasal karet hingga saat ini masih eksis di dalam hukum pidana kita. Banyak pasal yang digunakan untuk menindas kritik yang dianggap sebagai tindakan penghinaan atau pencemaran nama baik. Salah satunya Pasal – pasal yang terdapat didalam UU ITE, yang dinilai bisa mengancam demokrasi atau kebebasan di Indonesia, penyebabnya siapapun orang mau itu pihak pelapor atau pihak terlapor bisa saja dikenai sanksi pidana jika ia dianggap melanggar pasal tersebut.

Pasal – Pasal didalam UU ITE ini kerap dijadikan untuk mengekang kebebasan berpendapat dan bisa dijadikan alat balas dendam kepada pihak pelapor. Pihak terlapor lah yang berada di posisi yang diuntungkan, karena menghadapi kasus untuk merabunkan persoalan sebenarnya. Di satu sisi pihak pelapor memiliki kebebasan untuk menyampaikan kritiknya, di satu sisi lain pihak terlapor memiliki hak untuk tidak menyukai kritik yang disampaikan kepadanya, sehingga ia bisa melaporkan balik pihak pelapor tersebut.

Tetapi, kebebasan juga tidak bisa digunakan untuk melanggar hak orang lain, jadi kebebasan ini harus dibarengi dengan toleransi. Karena, tanpa itu kebebasan menyebabkan kebencian dan juga perpecahan.

Seharusnya, konstitusi itu diciptakan untuk menjamin hak – hak dasar warga negara, seperti hak berkeyakinan, berpendapat, dan berserikat. Bukannya malah menciptakan pasal – pasal karet yang siap menjepret siapa saja. Alih – alih melindungi, pasal karet ini sering digunakan menjadi alat untuk melawan pihak berseberangan dan membisukan mereka yang sebenarnya menjadi korban.


Fajri Ramadhan, Mahasiswa KPI UIN Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023