Manusia Berhak Mengeluarkan Pendapat


Oleh: Rina Nurlatifah

Di Indonesia, Seharusnya kebebasan berpendapat seluruh warga negara sangat dijamin oleh konstitusi. Hal ini sudah tertulis dalam UUD 1945 pasal 29 E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Kemerdekaan mengemukaan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, dijamin oleh deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB dalam pasal 19 dan 20.

Sayangnya tidak semua orang ingin kebenaran diungkap ke permukaan. Kerapkali orang-orang yang anti kebenaran justru melakukan tindakan intimidasi, teror, kriminalisasi, premanisme ketika kebenaran harus terkuak. Bisa diambil contoh, pengalaman pahit berbagai demo massa beberapa waktu lalu yang akhirnya semakin dibatasi, dan berujung pada tindak kekerasan dan pelanggaran HAM, baik pada masa pendemo maupun pers, hingga akhirnya jatuh korban jiwa. Sebenarnya hal ini bisa jadi pertanda yang buruk bagi masa depan kebebasan berpendapat ataupun juga kebebasan pers, pasca trauma ketika kebebasan tersebut pernah dibungkam.

Kebebasan berpendapat dan kebebasan pers sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan hak-hak publiknya seperti, partisipasi dalam politik, akses kesehatan dan pendidikan yang baik, serta menjaga kekuasaan dari perilaku menyimpang dan korupsi. Kebebasan berpendapat dan kebebasan pers merupakan hak asasi warga negara. Karena merupakan pengejawantahan hak asasi manusia.

Oleh karenanya kekuatan politik atau pemerintah tentunya tidak bisa semena mena melakukan tekanan yang mengekang kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Tentunya kita tidak ingin sejarah kelam kebebasan berpendapat dan kebebasan pers kembali mundur kebelakang, dan jangan sampai terulang ketika kita harus dibungkam, ini tidak boleh berlaku.

Jadi, seluruh warganegara dan media di Indonesia jangan pernah surut langkah untuk menyampaikan aspirasi, untuk berpendapat dan mengungkapkan kebenaran sesuai fakta. Selama tidak menyalahi aturan dan sesuai dengan norma-norma yang dijamin dalam konstitusi, maka kebebasan berpendapat dan kebebasan pers itu mutlak milik seluruh warganegara dan harus tetap ada tak lekang oleh waktu.

Mahasiswa KPI UIN Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023