Hak Bebas, Ada Batas

Oleh: Raqhell Safitri

Kebebasan merupakan salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara maupun bermasyarakat. Kemerdekaan berpikir dan mengemukakan pendapat adalah hak setiap individu sejak dilahirkan yang telah di jamin oleh konstitusi.

Kehadiran hak manusia juga terkadang menimbulkan kontradiksi internal yang menjadikan nalar seseorang mendadak tumpul dalam berpikir maupun bertindak. Hal ini akan membuat seseorang berada dalam kondisi melelahkan dan terguncang.

Maka, Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis berwenang untuk mengatur dan melindungi pelaksanaannya sebagaimana di atur dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 E ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Oleh karena itu, seseorang dalam mengekspresikan pendapatnya juga harus menghargai hak orang lain, serta tunduk pada aturan yang berlaku. Hal ini disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 J ayat (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Dengan cara yang baik serta tidak melanggar hukum, setiap warga negara diharapkan dapat menggunakan haknya dengan batasan yang bijaksana. Maka, seseorang tidak akan kehilangan kebebasan karena adanya aturan yang membatasi hal tersebut.

Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023