Bertindak Terlalu Bebas, Picu Malapetaka

Oleh: Nailah Adawiyah

Banyak kericuhan yang terjadi dibeberapa wilayah di Indonesia belakangan ini akibat disahkannya UU Ciptaker. Para demonstran yang melakukan aksi ini kebanyakan adalah buruh. Mereka beralasan sebab mereka melakukan aksi tersebut ialah karena ada keinginan dari mereka yang tidak dicantumkan di dalam UU Ciptaker tersebut. 

Banyak pasal UU Ciptaker tersebut memang sangat menguntungkan bagi pihak pengusaha dan pihak-pihak aparat, tetapi membuat pihak bawah seperti buruh semakin tertindas. Jika ditanya tentang adanya HAM, para oligarki dan politisi semata tidak peduli. Mereka bukannya tidak paham isi dan pelanggaran tentang HAM tersebut, namun karena mereka ingin menerima dana dan sokongan darimanapun, tidak peduli jika rakyat terintimidasi.

Isi dari UU Cipta Kerja tersebut juga masih banyak kesalahan teknis, namun memang tidak mempengaruhi terhadap implementasi UU Ciptaker. Salah satu kesalahan tersebut terdapat pada ayat ke 5, ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden. ketentuan dalam ayat (5) merujuk pada ayat (4), bukan pada ayat (3). Hal tersebut menyebabkan kemensetneg dijatuhi sanksi. 

Memang, kalangan buruh sangat dirugikan dengan ditetapkannya UU Ciptaker ini dan mereka berhak untuk menyampaikan aspirasinya lewat aksi demo. Tetapi, yang mereka lakukan malah menimbulkan kericuhan. Jelas hal tersebut merupakan kesalahan besar yang tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang. Kerugian yang ditimbulkan pun tidak sedikit, belum lagi banyak korban akibat aksi yang anarkis tersebut. Tentu tidak hanya pemerintah saja yang menanggung kerugian tersebut, melainkan rakyat juga. Maka dari itu, kita penting memikirkan dahulu dan melakukan sesuatu berdasarkan aturan yang sudah ada agar tidak terjadi resiko yang dapat merugikan siapapun.

Begitu pula dengan pihak oligarki atau politisi yang seharusnya melakukan atau menetapkan sesuatu dengan memikirkan terlebih dahulu aspek-aspek penting secara matang dengan mempertimbangkan Hak Asasi Manusia (HAM) agar semua rakyat diperlakukan secara adil dan menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti demonstrasi yang berujung anarkis. Karena pada dasarnya Peraturan Perundang-Undangan disiapkan secara matang dengan proses yang lama dan tidak tergesa-gesa agar menghasilkan aturan Undang-Undang yang jelas dan tidak menimbulkan kontra lagi.

Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023