Korupsi Menjadi Tradisi

Oleh : Hesti Kurnia Fatmah

Korupsi menjadi Tradisi

Penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok sering dilakukan oleh petinggi negeri ini. Salah satunya korupsi. Kata korupsi merupakan kata yang sangat familiar. Semua orang mengetahuinya. Dan merupakan hal yang sangat dibenci oleh masyarakat, baik kalangan atas maupun kalangan bawah. Terutama untuk kalangan bawah, karena efeknya akan menimpa langsung kepada mereka.

Korupsi hal yang dilakukan demi memperkaya diri sendiri ataupun kelompok. Tidak mudah memang dalam memutus mata rantai mafia korupsi. Seolah-olah itu merupakan tradisi di negeri ini yang biasa turun temurun dilakukan dari generasi ke generasi.  Padahal korupsi merupakan pemicu utama sulitnya ekonomi bangkit secara signifikan. Korupsi pula sebagai pencetus semakin melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin. Karena yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin. Tapi mungkin bagi orang yang memakan hak rakyat, hal itu bukan masalah besar.

Sifat serakah dan gaya hidup mewah bisa menjadi pemicu utama para koruptor melakukan korupsi. Keserakahan ini bisa muncul karena sifat manusia yang ingin mendapatkan lebih dan lebih lagi sehingga tidak puas dengan apa yang dimilikinya. Dan sifat glamour yang apabila tidak diimbangi dengan pendapatan yang cukup bisa menjadi pemicu utama mereka melakukan segala cara tanpa melihat hal tersebut halal atau haram sehingga melakukan hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Kita sudah tahu bahwa kini lembaga yang bisa memberantas korupsi yaitu KPK menjadi lembaga yang tidak lagi independen karena RUU KPK sudah ditandatangani Presiden Jokowi. Oleh Karena itu Komisi Pemberantas Korupsi tidak bisa lagi bekerja sendirian dalam menjalankan tugasnya. Diperlukan peran masyarakat didalamnya sebagaimana yang tertera dalam pasal 41 ayat 5 dan pasal 4,2 ayat 5 diatur mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yaitu antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi terkait tindak pidana korupsi. Masyarakat juga memiliki hak dalam memberikan saran dan pendapat serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.  Artinya sebagai bagian dari warga negara Indonesia, kita berhak terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi.  

Apapun yang terjadi kita semua harus senantiasa menguntaikan doa demi negara tercinta kita ini agar selalu terlindung dari manusia-manusia serakah yang hanya ingin menggerogoti hak rakyat.

Penulis, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023