Rancangan Undang-Undang pesantren dan pendidikan keagamaan kini menuai protes dari Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI). Hal ini dikarenakan ada pasal yang mengatur ibadah sekolah minggu dan katekisasi oleh gereja hingga izin yang harus dikeluarkan oleh kementerian agama.
Kegiatan ibadah sekolah minggu dan katekisasi tidak perlu payung hukum pada pasal 69 dan 70 dalam RUU pesantren dan Pendidikam Agama. Sekolah minggu dan Katekisasi merupakan bagian dari peribadahan gereja.
Bahwasannya PGI juga keberatan dengan batasan untuk jumlah peserta dalam pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh gereja.
Terkait hal di atas, maka pemerintah harus memperhatikan kembali RUU tersebut, dan melibatkan aspirasi dari berbagai pihak dalam perumusannya agar tidak menuai protes dan tidak memecah belah antar umat beragama.
RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan diharapkan dapat menjadikan umat antar agama lebih baik dalam hal regulasi, dan terdapat kesamaan hak sesama umat beragama yang ada di Indonesia.
Enung Hani Amaliah, Mahasiswi KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Kp. Babakan Dangdeur RT 03 RW 04 Kel. Pasirbiru Kec. Cibiru Kota Bandung. No HP 083816084775, enunghaniamaliah05@gmail.com
Tidak ada komentar
Posting Komentar