Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya

Oleh : Nadzar Akbar Firdaus

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara hukum dan demokratis berwenang untuk mengatur serta melindungi rakyatnya dalam kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat di muka umum merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Mansuia (HAM). Kemerdekan setiap warga negara  untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  

Sejak dahulu hingga saat ini di era keterbukaan, kebebasan berpendapat sudah menjadi hak asasi manusia dan dimiliki oleh setiap indvidu bahkan dijamin oleh UUD 1945. Hak dasar yang dimiliki tiap individu dalam sebuah negara tercantum pada konstitusi. Di Indonesia kebebasan berpendapat sudah datur dalam UU pasal 28 E ayat (3) yang berbunyi "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". 

Lebih lanjut dalam pasal 28 J ayat (2) dengan tegas dikatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan memenui tuntunan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrais. 

Berdasarkan penjelasan diatas bahwa kebebasan tersebut bukanlah kebebasan yang tanpa batas akan tetapi kebebasan bersyarat. Ketika kita melakukan aktivitas apapun akan selalu bersinggungan dengan hak orang lian. Begitu pula dalam penggunaan hak kebebasan menyampaikan pendapat yang harus menghormati harkat dan martabat orang lain.   

Perlu dipahami dan dimengerti oleh setaip warga negara bahwa hal yang mendasari seseorang kehilagan kebebasan berpendapat adalah karena adanya aturan yang membatasi hal tersebut. Maka seseorang tidak dilarang untuk melakukan kebebasan berpendapat, namun harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak melanggar hukum. Sebagai warga negara diharapkan dapat menggunakan haknya dalam mengemukakan penapat dengan batsan dan bijaksana mengingat bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum dan negara yang demokratis.

Penulis, Mahasiswa KPI UIN SGD Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023