Kiat Atasi Tragedi Kosambi Berulang

Fitria Nazilatullail

Tragedi ledakan kembang api di pabrik petasan di Kompleks Pergudangan 99, Jalan Raya Selembara, Cengklong, Kosambi, Kabupaten Tangerang, menjadi tragedi yang sangat memprihatinkan. Betapa tidak, tragedi ledakan itu  memakan korban jiwa hingga 47 orang  dari 103 orang  karyawan yang bekerja pada saat ledakan itu terjadi, dan puluhan pekerja lainnya korban luka-luka. Dari sekian banyak korban yang ada,  Komisioner Komnas HAM Siane Indriane menemukan ada salah satu korban luka bakar dengan keparahan 90 persen yang masih berusia 15 tahun di RSU Kabupaten Tangerang. 

Dilihat dari jumlah korban yang ada, musibah itu merupakan salah satu peristiwa yang membutuhkan perhatian dan penanganan penuh dari semua pihak, baik dari pemerintah, masyarakat, khususnya pemilik perusahan termasuk dari pihak kepolisian yang harus menuntaskan seluruh persoalan.

Banyak pihak yang dirugikan akibat terjadinya peristiwa itu. Mengingat banyaknya keluarga korban yang ditinggalkan oleh orang-orang yang menjadi tulang punggung mereka. Dari peristiwa itu, banyak cara yang harus dilakukan untuk mencegah agar tidak terulang kembali peristiwa seperti itu. Pertama, dilihat dari  UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 68 yang berbunyi bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Maka, PT. Panca Buana Cahaya tidak menaati Undang-Undang yang telah ada karena perusahaan telah mempekerjakan anak di bawah umur. Disini, pemerintahan yang memiliki peran penting untuk memberantas atau memberi tindakan tegas terhadap perusahan yang melanggar peraturan yang telah ada.

Kedua, perusahan harus melakukan pengawasan ketat terhadap para pekerja agar mereka bekerja sesuai dengan keahliannya. Agar memperkecil kemungkinan terjadinya kesalahan dalam memproduksi. Ketiga, dilihat dari korban yang ada dalam tragedi itu, diduga mereka mengalami kesulitan saat berusaha untuk  menyelamatkan diri pergi kebagian luar pabrik. Maka dari itu, pemilik perusahaan harus menjamin keamanan dan keselamatan karyawannya. Selain itu, perusahaan wajib menyediakan pintu darurat agar tidak ada pekerja yang kesulitan untuk melarikan diri dari pabrik ketika ada insiden yang tidak diduga akan terjadi sebelumnya. 


Mahasiswi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.



Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023