Dakwahpos.com, Bandung- Masjid An-Nuur ,JL Komplek Griya Cempaka Arum, Rancanumpang,
Kec. Gedebage, Bandung, Jawa Barat, menggelar pengajian pada jum'at (18/11/2025).
Pengajian ini diisi oleh Ustaz Enjang Suherman yang biasa dipanggil Ustaz Enjang,
dengan mengambil tema "Hukum Poligami".
Ustaz Ujang menjelaskan bahwa poligami harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar.
Suami tidak boleh menikahi wanita lain tanpa sepengetahuan istri pertamanya. Selain itu,
suami juga harus memperlakukan semua istrinya dengan adil, baik dalam hal nafkah, kasih
sayang, maupun perhatian. Pengajian tersebut diikuti oleh puluhan bapak-bapak dari berbagai
kalangan. Mereka terlihat antusias mendengarkan penjelasan dari Ustaz Enjang.
Ucap ustaz Ujang "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan
yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua,
tiga, atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau
(budak) yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." Ayat
ini menjelaskan bahwa poligami diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat suami mampu berlaku adil
kepada semua istrinya. Namun, jika suami khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka dianjurkan
untuk hanya memiliki satu istri".
Namun, perlu diingat bahwa poligami adalah hak, bukan kewajiban. Seorang suami tidak boleh memaksakan
poligami kepada istrinya. Selain itu, poligami harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar, sesuai
dengan syariat Islam. Pengajian tersebut ditutup dengan doa bersama. Ustaz Enjang mendoakan agar semua
peserta pengajian diberikan kemudahan dalam menjalankan syariat Islam, termasuk poligami.
Reporter: Keyla Ameera, KPI 3/D
Kec. Gedebage, Bandung, Jawa Barat, menggelar pengajian pada jum'at (18/11/2025).
Pengajian ini diisi oleh Ustaz Enjang Suherman yang biasa dipanggil Ustaz Enjang,
dengan mengambil tema "Hukum Poligami".
Ustaz Ujang menjelaskan bahwa poligami harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar.
Suami tidak boleh menikahi wanita lain tanpa sepengetahuan istri pertamanya. Selain itu,
suami juga harus memperlakukan semua istrinya dengan adil, baik dalam hal nafkah, kasih
sayang, maupun perhatian. Pengajian tersebut diikuti oleh puluhan bapak-bapak dari berbagai
kalangan. Mereka terlihat antusias mendengarkan penjelasan dari Ustaz Enjang.
Ucap ustaz Ujang "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan
yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua,
tiga, atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau
(budak) yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." Ayat
ini menjelaskan bahwa poligami diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat suami mampu berlaku adil
kepada semua istrinya. Namun, jika suami khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka dianjurkan
untuk hanya memiliki satu istri".
Namun, perlu diingat bahwa poligami adalah hak, bukan kewajiban. Seorang suami tidak boleh memaksakan
poligami kepada istrinya. Selain itu, poligami harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar, sesuai
dengan syariat Islam. Pengajian tersebut ditutup dengan doa bersama. Ustaz Enjang mendoakan agar semua
peserta pengajian diberikan kemudahan dalam menjalankan syariat Islam, termasuk poligami.
Reporter: Keyla Ameera, KPI 3/D
Tidak ada komentar
Posting Komentar