Pengajian Bapak-bapak DKM Al-Karomah : Perhatikan Anak, Jangan Menikahi Saudara Sepersusuan/Radha’ah

Dakwahpos.com, Bandung – Acara pengajian rutinan Bapak-bapak di Masjid Al-Karomah di Jl. Letda Lukito, Jatiroke, Kec. Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Jum'at (22/09/2023). Kegiatan ini merupakan salah satu pengajian rutinan Bapak-bapak yang diselenggarakan setiap hari Jum'at oleh DKM Masjid Al-Karomah yang dipimpin langsung oleh H. Ujang Saefudin M.Ag. Selaku ketua MUI Desa Jatiroke.

Rangkaian acara pengajian ini meliputi sholat Maghrib dan sholat Isya berjamaah, dilanjut dengan sambutan oleh pengurus DKM, penyampaian materi mengenai Radha'ah (Saudara Satu Persususan) oleh H. Ujang Saefudin, M.Ag.

Dalam penyampaian materi, H. Ujang Saefudin, M.Ag menjelaskan bahwa Rahda'ah merupakan hubungan mahram atau hubungan saudara satu persusuan yang disebabkan oleh persusuan seorang perempuan kepada bayi yang bukan anak kandungnya.

"Radha'ah merupakan hubungan mahram yang disebabkan oleh persusuan yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada bayi yang bukan anak kandungnya, dan seorang ibu diwajibkan menyusui anaknya selama 2 tahun minimal 6 bulan tanpa campuran lain, karena asi ibu mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam pertumbuhan anak, sesuai yang dijelaskan dalam Qs. Al-Baqarah ayat  233." Jelasnya dalam penyampaian materi pengajian pada Jum'at (22/09/23).

Seorang ibu diperbolehkan memberi asi kurang dari 2 tahun. Namun, harus diperhatikan jangan sampai si anak diberi asi oleh orang lain lalu si anak menikahi anak dari satu persusuan tersebut, karena hukum menikahi saudara satu persusuan itu hukumnya mutlak haram.

Oleh sebab itu, orang tua harus memperhatikan ketika anaknya ingin menikah, jangan sampai anaknya menikahi saudara satu persusuan, karena peristiwa ini  sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat.

Reporter : M. Khoirul Hidayat KPI 3B

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023