DKM Al-Jabbar Gelar Kajian Shubuh dengan Tema Hak Seorang Suami yang Wajib Dipenuhi oleh Istri

Dakwahpos.com, Bandung – Pada hari Minggu, (24/09/2023) Masjid Jami Al-jabbar yang berlokasi di Jl. Jatihandap Timur RT 02/ RW 07 Gg. H. Idris Kel. Jatihandap Kec. Mandalajati, Kab Bandung mengadakan pengajian rutin mingguan majelis taklim ibu-ibu setiap Minggu setelah Shubuh dengan tema " Hak Seorang Suami yang Wajib Dipenuhi oleh Istri", yang diisi oleh K.H. Romdhona Hidayat.

Kegiatan pengajian rutinan ibu-ibu ini bertujuan untuk mendalami pemahaman mengenai hak-hak seorang suami yang wajib dipenuhi oleh istri, sebagaimana yang diajarkan dalam Al-Qur'an. Dalam pengajian ini, para ibu-ibu mengkaji ayat-ayat Al-Qur'an yang menguraikan hak-hak tersebut dan berusaha untuk mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam ajaran Islam, hubungan suami-istri diatur dengan baik, termasuk hak dan kewajiban keduanya. Salah satu aspek penting dalam pernikahan adalah pemenuhan hak-hak suami oleh istri, sebagaimana yang tertulis dalam Al-Qur'an. Kegiatan pengajian ini bertujuan untuk menjelajahi dan memahami lebih dalam hak-hak tersebut.

Pengajian ini dilakukan secara rutin setiap minggu dengan melibatkan ibu-ibu dalam komunitas. Mereka mempelajari ayat-ayat Al-Qur'an yang berbicara tentang hak-hak suami, seperti Surat An-Nisa (4:34) yang menyatakan:
"Laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, disebabkan Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."

Dalam pengajian ini, ayat tersebut dijelaskan secara mendalam, dan diskusi pun dilakukan untuk memahami implikasi dan implementasi hak-hak suami dalam kehidupan sehari-hari yaitu:
1. Kepemimpinan dalam Rumah Tangga: Suami dianggap sebagai pemimpin dalam rumah tangga dan memiliki otoritas tertinggi dalam membuat keputusan yang berkaitan dengan keluarga. Istri diharapkan untuk mendukung kepemimpinan suami dengan hormat dan saling kerja sama.
2. Kehormatan dan Penghargaan: Istri diharapkan untuk menghormati dan menghargai suaminya. Ini mencakup perlakuan baik dan penuh penghargaan terhadap suami dalam kata-kata dan tindakan.
3. Kehadiran Seksual: Istri diharapkan untuk memenuhi kebutuhan seksual suaminya sesuai dengan batas-batas agama. Ini adalah salah satu hak suami dalam Islam, dan istri diharapkan untuk menjaga kesejahteraan fisik dan emosional suaminya dalam hal ini.
4. Kepatuhan dalam Hal Kebaikan: Istri diharapkan untuk taat dan patuh kepada suaminya dalam hal-hal yang baik. Ini mencakup mengikuti saran dan keputusan suami yang membawa kebaikan bagi keluarga.
5. Kepatuhan dalam Hal-hal yang Islami: Istri diharapkan untuk mentaati suaminya dalam menjalankan perintah agama Islam dan menjauhi larangan-Nya. Ini mencakup ketaatan terhadap aspek-aspek agama yang berkaitan dengan rumah tangga.
6. Pemeliharaan Rumah Tangga: Istri bertanggung jawab atas pemeliharaan rumah tangga, termasuk merawat anak-anak dan menjaga kebersihan rumah.

Ujar K.H. Romdhona Hidayat selaku Ketua DKM Masjid Jami Al-Jabbar, Minggu (24/09/2023)

Reporter, Mahasiswa Jursan KPI UIN SGD Bandung
Muhammad Rasyid Faizulhaq 3C

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023