Oleh : Vania Zulfikar
Ketika berkendara di jalan raya, beragam karkater pengemudi akan banyak ditemukan, salah satunya yaitu pengemudi dengan sifat yang arogan. Daerah perkotaan sering kali terjadi kecelakaan yang diakibatkan dari pengemudi yang arogan. Yaitu sikap agresif hingga mengarah ke serangan fisik yang ditunjukkan pengemudi kendaraan kepada pengguna jalan lainnya. Mulai dari penghinaan kasar, termasuk teriakan, sampai unjuk kekuatan pemukulan yang di targetkan kepada pengemudi lain.
Kasus-kasus seperti ini banyak mengakibatkan tindak anarkis atau perusakan. Pengendara yang arogan biasa nya mereka yang tidak mengetahui aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Mereka sesuka hati saat mengemudikan kendaraannya, tidak memikirkan keselamatan orang lain,hanya memikirkan kepentingan mereka sendiri.
Padahal pemerintah telah menetapkan pasal mengenai mengemudikan kendaraan dengan ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan jiwa dan barang dapat dikenakan pasal 311 No 22 tahun 2009, ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 . Tetapi banyak nya masyarakat yang menghiraukan peraturan pemerintah.
Pemerintah pun tidak konsisten terhadap larangan arogansi dijalan raya dan penegakan hukum paska kejadian yang kurang tegas. Pengemudi arogan di jalan raya sangat menyusahkan diri sendiri dan juga orang lain. Maka dari itu perlunya kesadaran masyarakat saat mengemudi kendaraan baik itu beroda dua atau pun lebih.
Vania Zulfikar
Mahasiswi UIN Sunan Gunung Djati Bandung
081224929653
Baleendah, Kab. Bandung, Jawa Barat.
Ketika berkendara di jalan raya, beragam karkater pengemudi akan banyak ditemukan, salah satunya yaitu pengemudi dengan sifat yang arogan. Daerah perkotaan sering kali terjadi kecelakaan yang diakibatkan dari pengemudi yang arogan. Yaitu sikap agresif hingga mengarah ke serangan fisik yang ditunjukkan pengemudi kendaraan kepada pengguna jalan lainnya. Mulai dari penghinaan kasar, termasuk teriakan, sampai unjuk kekuatan pemukulan yang di targetkan kepada pengemudi lain.
Kasus-kasus seperti ini banyak mengakibatkan tindak anarkis atau perusakan. Pengendara yang arogan biasa nya mereka yang tidak mengetahui aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Mereka sesuka hati saat mengemudikan kendaraannya, tidak memikirkan keselamatan orang lain,hanya memikirkan kepentingan mereka sendiri.
Padahal pemerintah telah menetapkan pasal mengenai mengemudikan kendaraan dengan ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan jiwa dan barang dapat dikenakan pasal 311 No 22 tahun 2009, ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 . Tetapi banyak nya masyarakat yang menghiraukan peraturan pemerintah.
Pemerintah pun tidak konsisten terhadap larangan arogansi dijalan raya dan penegakan hukum paska kejadian yang kurang tegas. Pengemudi arogan di jalan raya sangat menyusahkan diri sendiri dan juga orang lain. Maka dari itu perlunya kesadaran masyarakat saat mengemudi kendaraan baik itu beroda dua atau pun lebih.
Vania Zulfikar
Mahasiswi UIN Sunan Gunung Djati Bandung
081224929653
Baleendah, Kab. Bandung, Jawa Barat.
Tidak ada komentar
Posting Komentar