Karantina wajib dilakukan bagi siapapun yang pergi keluar daerah maupun ke luar negeri guna mencegah penyebaran virus korona yang memakin menyebar. Pemerintah menegaskan, semua orang harus taat melaksanakan protokol kesehatan, termasuk menjalani karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional wajib karantina. Hal ini karena pandemi belum usai,meski kasus Covid-19 di Indonesia melandai.
Hal ini dilakukan guna memastikan status kesehatan pihak bersangkutan, melainkan juga untuk melindungi keselamatan orang sekitarnya dan masyarakat secara luas agar merasa tenang. pemerintah menerapkan pencegahan berlapis dalam pengendalian Covid-19. Secara khusus bagi pelaku perjalanan internasional maupun dalam negeri.
Pandemi memang sudah membaik, namun kasus aktif masih ada di tengah masyarakat dan virus masih bersirkulasi. Sehingga masyarakat tidak lengah harus tetap wapada dan tidak lengah. Tetap patuhi protokol kesehatan, cuci tangan, menggunakan handsanitizer, dan tidak berkerumun.
Tujuan adanya karantina ini untuk keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat. Masyarakat yang merencanakan perjalanan, durasi waktu karantina harus sudah dijadwalkan sebagai bagian dari perjalanan. Hal ini karena menjalani karantina adalah keharusan bagi mereka yang tiba di Indonesia dari luar negeri.
Bagi yang melakukan pelanggaran saat proses karantina, maka akhirnya akan dilakukan penyidikan oleh polisi dan kemungkinan akan berlanjut ke pengadilan.
Afni Efrilia Maharani, Mahasiswi KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Beri komentar secara sopan