Oleh : Rana Santika
Korupsi, sebuah kata yang tak asing didengar semua kalangan dinegri ini. Rakyat korban, pemerintah tertekan banyak tikus kantor berkeliaran. Manipulasi koordinasi yang mudah dimana yang terpenting sama-sama untung menjadi alasan untuk saling menutup diri satu sama lain. Dimana konstitusi negeri ini ditegakan, ketika tidak sedikit para koruptor justru tidak memiliki efek jera meskipun telah menerima hukuman. Apakah hukum di negara ini kurang tegas? Apakah memang perlu hukuman mati diberikan kepada para koruptor? Agar para koruptor berpikir ulang untuk melakukan hal hina tersebut.
Memang benar adanya apabila hukuman mati melanggar HAM, tapi untuk merekondisi keadaan negara dari yang krisis moral dan meninggikan hal-hal materialis kepada negara yang adil dan sejahtera, maka hukuman yang tegas bisa diterapkan bahwa para koruptor harus diberi hukuman mati ketika ia melakukan mega korupsi karena selain merugikan negara itu juga merugikan rakyat. Di Indonesia sebenarnya bisa diberlakukan hukuman mati tersebut karena sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Maka pada konklusi akhirnya saya beropini bahwa untuk melakukan rekondisi keadaan negara dari kedzoliman para koruptor itu perlu adanya hukuman yang tegas dan ditegakan, bukan hanya untuk memberikan efek jera namun juga bertujuan untuk mencegah tunas-tunas koruptor yang baru.
Penulis, Mahasiswa KPI UIN SGD Bandung
Tulisan ini pernah dimuat di Koran Republika pada tanggal 13 September 2018 dengan beberapa perubahan.
Tidak ada komentar
Posting Komentar