Rahmania Zahrah,
Elektronik Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP merupakan dokumen kependudukan yang memuat system keamana atau pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasisi pada database kependudukan nasional.
Saat ini pembuatan e-KTP terhambat karena beberapa factor diantaranya, alat-alat yang rusak yang menyebabkan tuntunan penyelenggaraan pelayanan tidak prima. Seharusnya pelayanan ini mempunyai system yang berorientasi kepada kepentingan pengguna jasa dan dapat memberikan kepuasan kepada pengguna jasa tersebut. Sehingga dapat dikatakan penyelenggaraan pelayanan tersebut berhasil.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan permohonan maafnya atas molornya pembuatan e-KTP. Penyebab molornya pembuatan e-KTP karena blanko yang habis. Tjahjo lantas meminta maaf terkait molornya pembuatan e-KTP. Karena selama dua tahun ini sudah ada sekitar 4,5 juta WNI yang sudah lengkap datanya, namun belum mendapat e-KTP.
Selain itu kemunculan calo-calo yang menjanjikan pembuatan E-KTP lebih cepat juga menjadi penghambat proses pembuatan e-KTP. Karena terlepas dari itu, yang di kecewakan adalah warga masyarakat karena sudah rugi waktu, tenaga, bahkan uang hanya untuk mensukseskan program pemerintah dalam pembuatan e-KTP.
Faktor utama yang menjadi penghambat proses pembuatan e-KTP adalah sejak mencuatnya kasus korupsi. Akibatnya, masih ada jutaan warga yang belum memiliki e-KTP. Padahal pembuatan e-KTP sangat mudah dan tidak memakan waktu lama. Bahkan di Jakarta hanya lima menit dan gratis, meskipun proses pengambilannya tidak secara langsung.
Ketegasan pemerintah sangat diperlukan dalam masalah ini. Karena peranan pemerintah dalam suatu Negara sangat penting dan tidak ada satupun Negara yang menyelenggarakan kegiatan tanpa melimbatkan pemerintah. Kalau diibaratkan rumah tangga, maka pemerintah adalah kepala rumah tangga yang berfungsi sebagai pemimpin yang melakukan upaya agar terjadi keseimbangan sehingga dapat memenuhi kebutuhan didalamnya.
Partisipasi dan dukungan dari masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah terutama memberantas korupsi melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam, UIN Bandung
Tidak ada komentar
Posting Komentar