Oleh : Muhammad Gilang Ramadhan / KPI 3 C
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP yang karut marut ini sudah
menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Banyak masalah teknis yang terjadi di lapangan, salah
satunya seperti lambatnya penanganan distribusi E-KTP yang menyebabkan antrian yang sangat
panjang di masyarakat.
E-KTP memang memiliki benefit lebih dibandingkan dengan KTP biasa pada umumnya, dan
yang paling membedakan antara E-KTP dan KTP adalah, E-KTP yang berlaku seumur hidup,
artinya E-KTP ini tidak perlu di perpanjang setiap 5 tahun. Hal ini sangat menguntungkan karena
menghemat kertas bahan pembuatan kartu KTP. Tapi jika tidak ditangani dengan tepat, E-KTP
hanya akan merepotkan masyarakat.
Permasalahan yang paling menyebabkan kacau nya pengelolaan E-KTP ini adalah data
penduduk yang tidak valid, seperti perpindahan penduduk tanpa pelaporan sehingga
mempengaruhi mobilitas dan pergeseran penduduk, dan masih adanya penduduk yang sudah
meninggal tetapi namanya masih tercatat sebagai pemilih dalam Pilkada, ini hal yg sangat
merugikan karena hal tersebut bisa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Solusi untuk masalah tersebut adalah dengan meminimalisir permasalahan data kependudukan,
tidak hanya sekali, namun dua kali agar dapat memastikan tidak ada lagi data yang menyimpang.
Caranya, dengan mengubah sistem dari akte kematian menjadi langsung laporan, karena
sebelumnya akte kematian baru dibuat setelah ada laporan bahwa ada orang yang meninggal, hal
ini lah yang memunculkan permasalahan data kependudukan karena tidak adanya yang melapor,
sehingga akte kematian tidak dibuat, yang akhirnya menyebabkan nama orang yang sudah
meninggal itu masih tercantum di KPU. Dan harus diubah agar RT/RW, rumah sakit, dan pihak
kepolisian bisa langsung melaporkan kematian seseorang di tempat kejadian, hal ini akan
memperbaiki permasalahaan data kependudukan.
Pemanfaatan data kependudukan harus bersumber dari Kementrian Dalam Negeri sehingga itu
menjadi sebuah tolak ukur data kependudukan, sehingga harus diupayakan agar pelayanan
terhadap masyarakat semakin cepat dan juga responsif, tingkatkan juga pelayanan melalui sistem
online, karena E-KTP pun adalah Kartu Tanda penduduk yang berbasis online.
Mahasiswa KPI UIN Bandung
Mahasiswa KPI UIN Bandung
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Beri komentar secara sopan