Karantina Kesehatan Sebagai Antisipasi Peningkatan Covid-19

Karantina Kesehatan Sebagai Antisipasi Peningkatan Covid-19

 

     Pemerintah masih menerapkan aturan PPKM disebagian besar wilayah Indonesia. Hal ini merupakan usaha yang dilakukan agar benar-benar bisa menangani kasus pandemi Covid-19 hingga tuntas. Dilansir dari Kompas.com bahwa PPKM akan diperpanjang kembali sampai dengan tanggal 29 November mendatang. Pemerintah mengharapkan agar masyarakat benar-benar dapat menjaga protokol kesehatan yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Meskipun PPKM diperpanjang namun beberapa kegiatan telah mulai pulih seperti semula. Seperti kegiatan belajar mengajar, kuliah, dan pekerjaan. Sejumlah tempat wisatapun terlihat sudah ramai usai melaksanakan kegiatan dirumah saja selama pandemi. Jalanan kembali terlihat ramai menunjukkan kesibuk kan masing-masing.

Patut kita sadari bahwa pemerintah di Indonesia belum mengumumkan secara resmi bahwa pandemi Covid-19 telah selesai. Maka kita bisa mengartikan sampai saat ini di Indonesia virus Covid-19 masih saja merajalela tanpa kita tahu dimana keberadaannya. Karena sebab inilah kita tetap diwajibkan untuk melakukan karantina kesehatan mandiri dan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Dengan karantina kesehatan berarti kita mendukung pemerintah dan membantu dalam penuntasan pandemi. Karena secara tidak langsung krantina kesehatan dapat mengantisipasi penyebaran Covid-19. Karantina kesehatan tidak harus mengeluarkan biaya yang besar, karena dapat kita mulai dari diri sendiri dan dari hal yang sederhana. Seperti selalu meminum vitamin, istirahat dan makan yang cukup, berolahraga, berjemur dan lain-lain.

Hal seperti karantina mandiri wajib untuk kita lakukan, karena selain untuk kepentingan diri sendiri hal tersebut juga merupakan bentuk kerjasama dan dukungan kita kepada pemerintah dalam menangani kasus ini.


Red: Muhammad Raden Nur Naufal KPI 3 C

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023