Ma’mum Jum’at Berkurang, Rachmat Syafe’i: Ulas Lengkap Kitab Fathulmu’in Pasal Jum’at

Dakwahpos.com, Bandung - Pimpinan Umum MUI Jawa Barat, Prof. Dr. K.H. Rachmat Syafe'i, Lc. M.A. menggelar kajian subuh bertemakan sholat Jum'at dalam kitab fathulmu'in di masjid Al-wafa pada tanggal 19, Oktober. Kajian di bahas secara jelas dan tuntas mengenai sholat Jum'at dimulai dari tatacara hingga hikmah sholat Jum'at.

Dalam kajiannya Prof. Dr. K.H. Rachmat Syafe'i, Lc. M.A. menjelaskan asal usul sholat Jum'at, bahwasannya Sholat jumat mulai di berlakukan di zaman mekkah, namun pelaksanaan nya mulai dimadinah karena ketika di mekkah jumlah dan kondisi masyarakat yang mengikutinya masih belum memungkinkan.Dalam kajiannya, Prof. Dr. K.H. Rachmat Syafe'i, Lc. M.A. menjelaskan asal usul sholat Jum'at, bahwa Sholat Jumat mulai diberlakukan periode Nabi di Mekkah, namun pelaksanaannya baru dimulai Di Madinah. Karena, ketika Di Mekkah jumlah dan kondisi masyarakat yang mengikutinya masih belum memungkinkan.

Pembahasan dilanjut mengenai pengertian dan keutamaan sholat jamaah yang menjadi sholat berjamaah yang paling agung. Dibahas juga tentang udzur sholat Jum'at, di mana jika udzhurnya tidak terlalu parah, maka tetap diwajibkan untuk melaksanakan sholat Jum'at. Namun, jika udhurnya mendesak, seperti dokter yang sedang menangani pasien kritis, maka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan sholat Jum'at dan menggantinya dengan sholat Dhuhur.

Hamzah abdul aziz selaku salah satu peserta kajian berpendapat "Dalam fiqih itu ada ada fardhu ain dan fardhu kifayah, fardu ain yang diwajibkan kepada setiap muslim. Kita diwajibkan sholat maka kita mau tidak mau mengetahui fardhu sholat kan? Ada juga fardhu kifayah, seperti orang yang berdagang. Dia diwajibkan mengetahui fiqih perdagangan, namun jika bukan pedagang dipelajari silahkan, tidak dipelajari juga tidak apa-apa. Tapi jika mengenai sholat Jum'at, tadikan dibahas mengenai sholat Jum'at yang diwajibkan bagi setiap muslim laki-laki, mau apapun pekerjaan dia wajib untuk mempelajari ilmu fiqih tentang sholat Jum'at".

Hingga selesai, Kajian ini tidak hanya memberikan wawasan keagamaan yang lebih dalam, tetapi juga memupuk semangat untuk tetap istiqomah dalam menjalankan ibadah terutama sholat Jum'at. Semoga kita semua dapat istiqomah dalam menjalankan ibadah, sekian.

Reporter: M. Alamsyah
Mahasiswa UIN Bandung, KPI-3B

Tidak ada komentar

© Dakwahpos 2024