Vandalisme Akibat Kurang Membaca

Oleh: Nailah Adawiyah

Tampaknya kebanyakan masyarakat di Indonesia lebih mendahulukan gorowoknya sebelum berpikir lebih matang. Seperti demonstrasi yang terjadi pada beberapa wilayah di Indonesia pada 5 Oktober 2020 yang merupakan aksi penolakan terhadap disahkannya UU Cipta Kerja. Demonstrasi yang berakhir kacau tersebut dilakukan oleh pelajar, mahasiswa, dan buruh. 

Mereka yang melakukan demonstrasi beranggapan bahwa disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR dapat merugikan pihak buruh dan hanya menguntungkan bagi pihak pengusaha dan investor. Para buruh akan mengalami pengurangan upah karena jumlah pesangon berkurang yang awalnya 35 kali upah, kini menjadi 25 kali upah. Padahal, tidak semua isi UU Cipta Kerja menguntungkan bagi pihak pengusaha. Karena sebetulnya terdapat pasal yang membebankan pengusaha, yaitu berkaitan dengan kompensasi yang harus dibayar oleh pengusaha kepada karyawan kontrak waktu tertentu (PKWT). 

Memang tidak ada salahnya berpendapat dan mengeluarkan suara, namun semua itu ada aturannya. Sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.9 Tahun 1998 pasal 8 tentang pertanggungjawaban masyarakat dalam upaya menyampaikan pendapat di depan umum berlangsung damai, aman, dan tertib. Namun, demonstrasi yang terjadi sangat ricuh dan cenderung melakukan perbuatan yang vandalisme, seperti menghancurkan MRT yang merupakan fasilitas umum. Tentu hal tersebut merugikan bagi para pengguna fasilitas umum dan pemerintah pun harus mengeluarkan biaya atas kerusakan fasilitas tersebut. 

Andai saja masyarakat membudayakan membaca dan memahami betul segala informasi terlebih dahulu, aksi demonstrasi yang kacau-balau tersebut tentu tidak akan terjadi dan akan berlangsung dengan damai, aman, dan terkoordinir. 

Teknologi yang semakin maju dan media sosial yang semakin meningkat, memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi-informasi setiap harinya. Kini, hanya dengan mempunyai smartphone dan kuota internet, semua kalangan masyarakat dengan mudah dapat mengetahui berbagai peristiwa yang aktual. Tetapi, masyarakat pun harus cermat dalam menerima suatu berita, apakah berita tersebut fakta atau hoax. Apalagi dengan adanya internet, pesan yang terekspos dalam sekian detik dapat dilihat oleh ribuan orang, bahkan jutaan orang. Oleh sebab itu, perlu ketelitian sebelum menyebarluaskan suatu berita. Karena jika berita yang disebarkan adalah hoax, hal tersebut akan membahayakan dan memancing amarah banyak orang.

Dalam merancang Undang-Undang, jelas membutuhkan proses yang panjang dan melalui diskusi yang matang. Maka dari itu, sebagai warga negara yang disiplin dalam menyampaikan pendapat di depan umum, seharusnya memiliki alasan yang tepat dan sesuai serta melakukan aksi secara tertib sesuai dengan peraturan Undang-Undang.

Mahasiswa KPI UIN Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023