Kebebasan Tanpa Mengganggu Hak Orang Lain

Oleh Fathiyyah Raisah Amani

Kemerdekaan adalah hak semua manusia. Hal ini terdapat dalam UUD Pembukaan 1945 yang berbunyi "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan." Oleh karena itu, kemerdekaan adalah hal yang bisa dirasakan semua bangsa. Tidak ada yang berhak untuk merenggut kemerdekaan bangsa manapun.

Bangsa yang merdeka berarti memiliki rakyat yang merdeka pula. Salah satu ciri manusia yang merdeka ialah manusia yang memiliki kebebasan dan terlepas dari belenggu manapun. Dia pun berhak menggunakan hak-haknya sebagai manusia yang utuh. Namun dalam menjalani kebebasan tersebut harus memperhatikan banyak aspek.

Dalam kebebasan kita sebagai manusia yang merdeka, ada hak orang lain di dalamnya. Hal tersebut harus kita hargai dan penuhi demi terciptanya masyarakat yang harmonis. Kita dapat mempercayai suatu kebebasan namun orang lain belum tentu dapat melakukan hal yang sama tapi bagaimana pun sesama manusia yang memiliki hak pribadi harus saling bersikap menerima.

Jika kita tidak memberikan hak orang lain, maka tentu akan terjadi kesenjangan antar sesama manusia. Hal tersebut akan memicu terciptanya sebuah konflik. Contoh kecil, ketika seseorang merokok di tempat umum. Merokok memang sebuah kebebasan dan tidak ada seorang pun yang boleh untuk melarangnya, namun dalam permasalahan ini seorang perokok tersebut merokok di tempat umum dimana tempat tersebut terdapat banyak orang yang semuanya belum tentu menerima hal itu.

Maka oleh karena itulah peraturan diciptakan. Untuk menengahi permasalahan seperti ini tentu butuh penengah diantaranya. Masing-masing orang tentunya memiliki argumen tersendiri. Peraturan juga diciptakan agar orang-orang yang bertingkah seenaknya dan bersikap semau gue berpikir terlebih dahulu sebelum bertindak. Adanya peraturan pun agar kebebasan tidak kebablasan.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023