Protokol Kesehatan Itu Penting

Oleh : Naufal Fatih Fadhlurrohman

Dapat kita ketahui bahwa pandemi COVID-19 masih belum berakhir hingga saat ini. Maka dari itu, masyarakat masih diberikan himbauan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan tidak melakukan aktivitas di luar rumah. Bagi para pekerja yang diwajibkan untuk bekerja di luar rumah juga harus menaati perintah protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak satu meter dan selalu mencuci tangan dimanapun dan kapanpun.

Namun tidak dapat dipungkiri juga banyak masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan tersebut. Beberapa dari masyarakat yang mengabaikan perintah ini pun tidak menutup kemungkinan dapat terkena virus COVID-19 ini. Karena jika dilihat dari data kasus COVID-19 hingga bulan November ini masih bertambah. Tidak menutup kemungkinan juga bagi masyarakat yang selalu mengikuti protokol kesehatan terkena COVID-19.

Karena kasus yang selalu meningkat setiap harinya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram mengenai penegakan protokol kesehatan COVID-19. Surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 itu ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 16 November 2020. Surat telegram tersebut berisi "Apabila dalam penegakan perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun". Selain itu, dalam surat tersebut juga tercantum pasal – pasal yang menjadi acuan, yaitu Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Kemudian beberapa Undang-Undang seperti UU Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Setelah ditetapkannya penegakan protokol kesehatan yang semakin ketat dan tegas ini seharusnya membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya protokol kesehatan. Karena selain pentingnya kesehatan, sanksi dari penegakan protokol kesehatan ini juga sangat merugikan. Siapa yang ingin diberi sanksi berat hanya karena tidak memakai masker? Tentu tidak ada yang menginginkannya. Apakah tidak konyol hanya karena tidak mengindahkan protokol kesehatan lalu dikenakan pidana berupa penjara paling lama empat bulan dua minggu seperti yang tertulis pada Pasal 216 ayat (1) KUHP?

Maka dari itu alangkah baiknya bagi kita untuk tetap menuruti ketetapan yang sudah diberikan oleh pemerintah. Karena jika perintah itu baik maka hasilnya pun akan baik untuk kita semua. Semua harapan dari kita pasti hanya satu yaitu berharap semoga pandemi ini segera berakhir. Jika ingin pandemi ini segera berakhir, maka dukunglah perintah dari pemerintah supaya rantai penularannya terputus. Semoga kita selalu diberikan kesehatan dan ketabahan dalam melawan pandemi ini.


Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023