Ada Batasan dalam Kebebasan Hak Asasi

Nur azizah hidayah


Semakin berkembangnya zaman semakin berubah juga pola berkomunikasi. Seperti pepatah populer ini "Mulutmu harimaumu" yang dulu begitu erat dengan nilai-nilai dalam kebebasan berpendapat kini berubah jadi "jempolmu harimaumu", gambaran betapa masyarakat lebih doyan update status ketimbang ngobrol semalaman di warung kopi. Enggak ada yang salah. Hanya jadi membingungkan ketika bersinggungan dengan isu kebebasan berpendapat.

Kebebasan berpendapat merupakan hak yang melekat dalam diri setiap individu sejak ia dilahirkan. Hak tersebut dijamin oleh konstitusi dan negera. Dan Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis berkewajiban mengatur dan melindungi hak ini. Kebebasan menyampaikan pendapat tanpa tekanan dari pihak manapun maupun kebebasan dalam berfikir diatur dalam perubahan ke empat UUD Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 E ayat 3, bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Keberadaan UU ITE mengancam kebebasan berekspresi di media sosial, Soal ini, Amnesty International berharap adanya revisi dari UU ITE "yang kami anggap mengancam kebebasan berpendapat, salah satunya pasal 27 itu,"

Bahwa saat ini kita sedang berada dalam ancaman berita-berita palsu itu memang benar. Tapi, menurut Haeril, sedikit-sedikit memenjarakan orang yang berpendapat juga bukan pilihan bijak. Hal itu harus ditanggapi dengan tidak serta merta melakukan pendekatan kriminal, harus ada pendekatan persuasif dari apparat Memang, ada hal yang perlu diperhatikan juga dalam menyampaikan pendapat. Meski kebebasannya dijamin banget, pendapat kita tetap harus didasari oleh data dan fakta. Enggak sembarangan, ceunah. Jadi kalau kita beropini harus selalu berdasarkan data dan fakta.

Meskipun kita memiliki hak kebebasan dalam mengeluarkan pikiran ataupun pendapat, akan tetapi kebebasan itu bukan merupakan kebebasan mutlak yang tanpa batas. Kebebasan yang kita jalani adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Kebebasan kita dibatasi oleh kebebasan orang lain, nilai-nilai, dan norma-norma yang berlaku dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara karena hak kita enggak terlepas dari kewajiban yang kita miliki dan harus dipenuhi.

Merujuk kepada aturan yang lebih universal, secara luas, dunia memberikan pengakuan atas kebebasan untuk mencari, mengumpulkan, dan untuk menyebarluaskan informasi sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 19 Universal Declaration of Human Right, yang menyatakan: Setiap orang berhak untuk berpendapat dan berekspresi, hak ini termasuk kebebasan untuk berpendapat tanpa ada intervensi untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dan ide melalui media apapun dan tetap memperhatikan batasan-batasan.

Nur azizah hidayah

Mahasiswi Komunikasi Penyiaran Islam

UIN Sunan Gunung Djati Bandung

( Tulisan ini pernah di muat di forum opini media indonesia pada tanggal : 14 November 2020 )

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023