Perusahaan Harus Penuhi Standar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)

Oleh : Nining Nur Amanah

Sudah sepatutnya pemerintahan yang beradap mengambil posisi  ditengah situasi yang runyam saat  ini , seperti tragedi kosambi yang terus berulang akibat kelalaian pebisnis dan pemerintahan dalam pengelolaan dan penerbitan izin di sentra industri.

Peristiwa tragis dalam sebuah perusahaan kembang api di Tangerang yang merenggut nyawa hingga puluhan orang, termasuk diantaranya anak dibawah umur yang bekerja dibawah naungan perusahaan PT Panca Buana Cahaya  Sukses.

Kita bisa menyaksikan dari foto maupun video yang beredar mengenai bagaimana dahsyatnya ledakan dan kebakaran yang terjadi sehingga mampu memporak-porandakan gedung perusahan yang dikelilingi oleh perumahan penduduk.

Dengan kata lain pihak perusahaan tidak memenuhi standar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang telah ditetapkan pemerintah. Pelanggaran Manajemen K3 ini akhirnya berdampak buruk bagi masyarakat maupun citra negara Indonesia sebagai negara hukum.

Dalam hal ini pemerintah pusat maupun daerah harus berperan aktif dalam melakukan pemeriksaan, audit, dan pembenahan atas berbagai bisnis diwilahnya sehingga pemerintah mengetahui sektor bisnis yang rentan dan memiliki resiko tinggi. Jika bisnis yang dijalankan tidak sesuai dengan standar keselamatan dan perlindungan hak pekerja dan masyarakat, maka bisnis tersebut harus dilarang atau ditutup.

Sebagai solusi agar kasus ini tidak berulang , maka pemerintah harus menyiapkan infrastruktur yang memadai seperti memasang beberapa papan peringatan bahaya kebakaran di bahu jalan. Mengingat banyaknya pabrik ataupun gudang yang berbatasan langsung dengan pemukiman warga.
Setiap perusahaan pun wajib memiliki jalur evakuasi lebih dari 1 agar pekerja dapat mengevakuasi diri tanpa  harus melewati pintu utama . Pabrik yang menyimpan,  mengelolah dan memproduksi bahan berbahaya seperti itu harus memperketat keamanan dan memenuhi standar sarana dan prasarana serta keselamatan kerja.

Selain itu penyelenggaraan pelatihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja juga salah satu bentuk antisipasi adanya kecelakaan saat bekerja terutama akibat kebakaran , dan ini wajib dilakukan oleh pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas keamanan sarana maupun prasarana dan keselamatan kerja karyawannya. Hal ini sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja RI no 186/MEN/1999 tentang unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023