Mari Taati Aturan Karantina, Karena Pemerintah Sudah Membiayainya

Kasus COVID-19 di Indonesia dan khususnya di Jakarta selama beberapa pekan terakhir memang sudah terkendali. Beberapa pelonggaran dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun mulai dilakukan. Meski begitu, bukan berarti protokol kesehatan itu bisa dilanggar karena aturan yang dibuat pemerintah untuk kepentingan kesehatan rakyat. 
Pemerintah membiayai tempat karantina di RSDC Wisma Atlet. Yang berhak mendapatkan tempat karantina yang dibiayai pemerintah sebagaimana dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 20 tahun 2021, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Tidak PMI tetapi pelajar/mahasiswa Indonesia pun dibiayai pemerintah bagi mereka yang telah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri. 
Kemudian untuk warga negara Indonesia di luar kategori itu dan warga negara asing termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina, seperti hotel yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19.
Selama masa karantina itu, pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan pemeriksaan usap berbasis "Polymerase Chain Reaction" (PCR) saat kedatangan dan hari ketujuh karantina. Apabila hasil tes PCR kedua negatif maka pelaku perjalanan luar negeri itu diperbolehkan pulang atau melanjutkan perjalanan di Indonesia. Namun, apabila hasil tesnya positif maka mereka harus menjalani perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan di rumah sakit jika bergejala sedang-berat.

Zennita Meida Abdillah 
Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023