Pemerintah Melaksanakan Karantina Tidak Sesuai UU Kekarantinaan kesehatan


Virus Covid-19 adalah ancaman bagi seluruh dunia, dimana virus ini muncul di negara China tepatnya di daerah Wuhan.

 

Adanya Pandemi ini membuat seluruh Negara menetapkan karantina hampir di seluruh wilayahnya, begitu pula Indonesia dengan masuknya Virus Covid di Indonesia.

 

Pemerintah Indonesia menetapkan Lockdown atau karantina menyeluruh di berbagai wilayah.

 

Tetapi pemerintah Indonesia melaksanakan karantina wilayah tidak sesuai dengan aturan yang ada di dalam Undang-undang Karantina Kesehatan.

 

Di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa kebutuhan hidup dasar warga dan makanan hewan ternak di dalam wilayah karantina menjadi tanggungjawab pemerintah saat melaksanakan Karantina.

 

Tetapi faktanya hal tersebut tidak terpenuhi oleh pemerintah, yang terjadi adalah banyaknya bantuan pemerintah yang salah sasaran dan menjadi Target Korupsi oleh oknum pemerintah.

 

Dan yang terjadi justru pemerintah menggunakan UU tersebut untuk dijadikan ancaman bagi masyarakat yang melanggar aturan pembatasan.

 

Oleh karena itu pemerintah harus mempertimbangkan kembali untuk melaksanakan karantina wilayah, karena jika pemerintah tetap melaksanakan karantina tersebut yang terjadi adalah kerugian ekonomi dan lain-lain.


Virus-free. www.avast.com

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023