Yakin Dengan Vaksin

Oleh: Sahrul Adimiharja

Dampak pandemi Covid-19 terbukti, menyebabkan jutaan manusia mati, tak terkecuali di negeri ini. Pemerintah mengajukan solusi yang didukung oleh fatwa MUI agar masyarakat pandai menjaga diri dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan di dalam kehidupan sehari-hari.

Pemerintah terus berupaya dalam menangani pandemi Covid-19 ini. Salah satu upaya nyata yang dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan pengadaan vaksin. Pengadaan vaksin corona yang dilakukan pemerintah ini justru menuai pro dan kontra. Pro-kontra vaksinasi di Indonesia pun kembali merebak di kalangan masyarakat. Silang pendapat antar kelompok pro-vaksin dan anti-vaksin di dunia maya pun tidak bisa terhindarkan.

Masing-masing memaparkan argumennya, mulai dari isu keselamatan, efektivitas, teori konspirasi, politik, bahkan muatan agama yang berkaitan dengan kehalalan vaksin corona. Komisi Fatwa MUI telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang imunisasi. Menurut Fatwa tersebut, imunisasi adalah suatu proses untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu dengan cara memasukkan vaksin.

Vaksin memberikan manfaat penting bagi semua orang. Melalui vaksinasi, kita dapat melindungi diri dari penyakit infeksi yang berbahaya, bahkan penyakit mematikan sekalipun. Berdasarkan WHO, pada tahun 2010-2015, setidaknya hampir 10 juta angka kematian di seluruh dunia berhasil dicegah dengan melakukan vaksinasi.

Pemerintah akan melakukan vaksinasi kepada masyarakat yang akan dilakukan di berbagai fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia, dengan beberapa tata cara vaksinasi di fasilitas kesehatan. Vaksinasi rencananya akan dilakukan pada penduduk berusia 18-59 tahun dan dalam kondisi tubuh yang sehat. Semoga vaksinasi ini berjalan dengan lancar dan diterima oleh setiap orang dengan baik dan yakin dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia dari ganasnya virus corona.

Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023