Sekelumit Polemik Negeri, Rakyat Sekarat

Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) selesai dibahas di tingkat I pada 3 Oktober 2020 pukul 22.50 WIB. Terkait hal ini, para buruh melakukan aksi demo dan mogok kerja di berbagai daerah pada 6 sampai 8 Oktober 2020, menolak RUU yang dianggap memuat sejumlah pasal bermasalah atau kontroversial.

Demo para buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) bersama Jaringan Aliansi Tingkat Provinsi-Kota bakal demo pada 6, 7 dan puncaknya digelar di DPR RI pada 8 Oktober 2020.

Sebelumnya, pemerintah menyerahkan Surat Presiden, RUU Cipta Kerja, dan Naskah Akademik kepada DPR RI, pada tanggal 12 Februari 2020. RUU Cipta Kerja ini dirancang untuk dapat menjawab kebutuhan pekerja, UKM, hingga industri, dikutip dari website Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia.

Namun RUU Cipta Kerja disebut memuat sejumlah pasar bermasalah atau kontroversi. Berikut pasal yang disebut bermasalah mulai dari UU Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, UU Pers dan Pendidikan.

Transparansi sangat dibutuhkan dan diwajibkan untuk dilakukan didalam insitusi atau setiap lembaga public yang memiliki kepentingan terhadap orang banyak, hal itu perlu dilakukan sebagai bentuk pengawasan awal terhadap setiap tindakan yang telah / akan diambil didalam institusi tersebut.

RUU final berisi dokumen setebal 905 halaman yang 'menyederhanakan' 76 UU dengan 11 kluster. Sejak awal berbagai kalangan di negeri ini mengkiritik RUU yang dibahas dari awal diam-diam dan dinilai condong memberikan karpet merah kepada investor dengan antara lain, mengancam  lingkungan dan berpotensi makin menyulitkan hidup rakyat.

Reynaldo G. Sembiring, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai, regulasi ini memiliki kesalahan pendekatan dan metodologi yang tak dikenal dalam UU Nomor 12/2011 terkait Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Metode penyusunan, dinilai sudah pasti belum teruji menyebabkan regulasi ini sangat rumit dibaca oleh masyarakat dan menimbulkan kesalahan dalam membaca. Kondisi ini, katanya, tercermin ada pasal dan materi yang seharusnya sudah dihapus namun tak dihapus tuntas.

Implikasinya, beban kerja pemerintah pusat akan jauh melampaui kemampuan dan menjauhkan akses informasi baik bagi masyarakat lokal maupun pelaku usaha di daerah dalam menyusun amdal. Terkait keterlibatan masyarakat, penyusunan dokumen amdal dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha atau kegiatan.

 Nama : Sarah Aulia Fadlilah
Jurusan : KPI 3D
No Handphone : 085217303357
Alamat : Kp. Citeureup Rt 03 Rw 01 Ds. Neglasari Kec. Banjaran Kab.Bandung
 Email : sarahfadlilah1210@gmail.com

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023