Kebebasan Bukan Untuk Merampas Hak Orang Lain

oleh Nissa Aulina Fatihah

Kebebasan berpendapat merupakan suatu hak asasi seorang manusia sebagai warga negara Indonesia. Mengeluarkan pendapat dengan tulisan maupun lisan adalah suatu  kebebasan berpendapat yang dinilai sesuai kaidah peraturan perundang-undangan yang tercantum pada UUD nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Akan tetapi, pada setiap kebebasan berpendapat yang kita keluarkan ada hak-hak yang perlu dipenuhi bukan hanya untuk diri sendiri tetapi untuk orang lain.

Seringkali, kita menemukan banyak penghinaan ataupun pencemaran nama baik suatu personal ataupun golongan. Tentu saja siapapun berhak untuk berpendapat mengenai suatu hal. Namun apabila suatu hak yang kita miliki tetapi digunakan untuk merampas hak orang lain tentu saja kita akan merasa bahwasanya kita tidak memiliki kebebasan sebagai seorang warga negara Indonesia. Padahal, demokrasi merupakan salah satu elemen penting yang dimiliki negara Indonesia salah satunya yaitu kebebasan berpendapat.

Indonesia sebagai negara demokratis memiliki kewenangan untuk mengatur pelaksanaan dalam melindungi hak-hak kebebasan berpendapat. Dan pada saat ini, media sosial memiliki pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan sehari-hari salah satunya yaitu untuk menyampaikan pendapat. Namun tidak sedikit dari masyarakat yang melupakan tatakrama dalam berpendapat dan malah memanfaatkan kebebasan berpendapat ini untuk unsur penghinaan, fitnah, bahkan pendapat-pendapat yang dinilai tidak berkualiatas.

Perlu kita pahami, bahwasanya dalam kebebasan kita untuk berpendapat ada hak orang lain didalamnya. Jadi, kita harus menghargai pendapat orang lain dan menyampaikan pendapat dengan bahasa yang santun tanpa ada unsur pencemaran nama baik suatu personal maupun golongan. Sehinga, kita akan mampu menyampaikan pendapat sesuai dengan Undang-Undang yang sudah ditentukan. Oleh karena itu, kita sebagai warga Indonesia yang baik tidak sepatutnya untuk memberikan hak kepada orang lain dalam berpendapat
dan saling menghormati dalam perbedan berpendapat.

Jadi perlu kita terapkan bahwasanya ada hak orang lain dalam kebebasan berpendapat kita secara lisan maupun tulisan sudah sepatutnya kita mampu menggunakan bahasa yang baik dan santun sehingga tidak membuat sakit hati orang lain. Dan kita harus menghindari perbuatan-perbuatan tidak terpuji seperti menghujat, mencemari nama baik seseorang ataupun golongan, bahkan menyebarkan berita palsu seperti hoaks yang sedang marak pada saat ini. Menjadi warga Negara yang cerdas dan baik budi kedepannya akan membuat Negara Indonesia menjadi Negara yang mampu mewujudkan sistem demokrasi yang sesuai dengan Undang-Undang.

Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023