Kebebasan Berpendapat Bukan Mutlak Tanpa Batas

Oleh : Nida Khofiyya Nur Kholidah

Zaman terus berkembang, pola komunikasi berubah, pepatah pun bertransformasi. "Mulutmu harimaumu" yang dulu begitu erat dengan nilai-nilai dalam kebebasan berpendapat kini berubah jadi "jempolmu harimaumu", gambaran betapa masyarakat lebih doyan update status ketimbang ngobrol semalaman di warung kopi. Tidak ada yang salah. Hanya jadi membingungkan ketika bersinggungan dengan isu kebebasan berpendapat.

Bertepatan dengan momen hari HAM Internasional yang ke 70 tahun ini, masalah kebebasan berpendapat masih jadi sorotan di negeri ini. Hati - hati dan kebijaksanaan tentu diperlukan. Kebebasan berpendapat merupakan hak yang melekat dalam diri setiap individu sejak ia dilahirkan. Hak tersebut dijamin oleh konstitusi dan negara.

Dan Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis berkewajiban mengatur dan melindungi hak ini. Kebebasan menyampaikan pendapat tanpa tekanan dari pihak manapun, maupun kebebasan dalam berfikir diatur dalam perubahan ke empat UUD Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 E ayat 3, bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Meskipun kita memiliki hak kebebasan dalam mengeluarkan pikiran ataupun pendapat, akan tetapi kebebasan itu bukan merupakan kebebasan mutlak yang tanpa batas. Kebebasan yang kita jalani adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Kebebasan kita dibatasi oleh kebebasan orang lain, nilai-nilai, dan norma-norma yang berlaku dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara karena hak kita tidak terlepas dari kewajiban yang kita miliki dan harus dipenuhi.

Penulis, Mahasiswa KPI UIN SGD Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023