Berpendapat Atau Malah Menghina ?

Oleh Agung Ginanjar

Dalam berekspresi dan berpendapat, warga negara Indonesia mempunyai hak dan kebebasan mutlak atas hal itu. Karena kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat, sesuai dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3), yang menyatakan "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Dalam UU tersebut kemerdekaan atas mengemukakan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia dan membuat rakyat Indonesia mendapat perlindungan penuh ketika ingin berpendapat atau ingin mengkritik jalannya pemerintahan.

Tetapi tidak sedikit masyarakat Indonesia yang masih salah paham akan kebebasan untuk berpendapat. Dari kesalahpahaman tersebut banyak yang mengartikan bebas berpendapat yaitu bebas tanpa batas. Sehingga dalam mengeluarkan pendapatnya semaunya tanpa memikirkan resiko apa yang akan terjadi setelah mengeluarkan pendapatnya. Apakah akan ada perubahan atau malah menjadi penghinaan baik ke pribadi atau pun ke orang lain.

Banyak orang yang berpendapat yang menimbulkan perubahan baik dan banyak juga orang yang berpendapat yang perubahan buruk atau malah jadi penghinaan. Yang jadi pokok permasalahan jelas yaitu orang yang berpendapat tapi malah pendapat tersebut jadi penghinaan. Dalam berpendapat harus benar-benar dipahami dan diutarakan lagi oleh diri kita, apakah pendapat ini akan menjadi solusi atau perubahan yang baik ataukah menjadi sebuah penghinaan?

Di Indonesia kebebasan berpendapat merupakan elemen yang sangat penting, karena dengan itu masyarakat bisa menyampaikan pemikirannya, gagasannya dengan bebas tanpa ada tekanan dari siapapun yang bertujuan untuk ikut berargumen dengan baik atas semua yang terjadi di negara ini. H Kebebasan dalam berpendapat merupakan salah satu hak asasi warga negara Indonesia dalam mengeluarkan pendapat ataupun argumennya dengan bebas. Tapi perlu kita ketahui, dalam kebebasan berpendapat kita jangan mengartikannya dengan sebebas-bebasnya, tapi kebebasan disini kita juga harus mengutarakan pendapatnya juga, misalnya dengan saling menghormati pendapat orang lain, tidak egois dengan harus memaksa orang lain untuk memakai pendapat kita.

Oleh karena itu, dalam menyampaikan pendapat kita harus mempunyai rasa saling menghormati, toleransi dan tidak egois dengan pendapat diri sendiri diantaranya. Karena semua orang juga berhak untuk menyampaikan pendapatnya, berhak untuk menyampaikan argumennya. Jika kita melakukan hal-hal tersebut dalam berpendapat maka bisa dikatakan itu yang termasuk ke dalam kebebasan dalam berpendapat.

Nama : Agung Ginanjar
NIM : 1194020008
Kelas : KPI / 3 / A
Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Alamat rumah : Blok Kulon RT003/RW002, Desa Rawa, Kec. Cingambul, Kab. Majalengka Jawa Barat
No HP : 081224331298

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023