Aturan Dalam Kebebasan Berpendapat


NUR ISLAKHUL KHASANAH

Indonesia merupakan negara hukum yang mempunyai label negara demokrasi dimana didalamya ada kebebasan dalam berpendapat. Kebebasan berpendapat telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".
Undang Undang tersebut menjadi salah satu senjata bagi rakyat Indonesia ketika ingin menyampaikan pendapat serta kritikan nya terutama tentang pemerintahan. Namun masih banyak masyarakat yang salah paham dalam menangkap maksud dari Undang Undang tersebut. Mereka menganggap bahwa kebebasan berpendapat adalah bebas mengeluarkan pendapat tanpa memikirkan resikonya. Dan kadang mereka mengutarakannya dengan perkataan yang kotor dan menghina. Lantas apakah itu yang dinamakan kebebasan berpendapat? Tentu saja bukan itu yang dimaksud dengan kebebasan berpendapat.

Kebebasan yang kita jalani adalah kebebasan yang bertanggung jawab, dimana masih ada kebebasan orang lain yang membatasi kita dalam berpendapat. Setiap orang ketika mengeluarkan pendapat harus menghargai hak orang lain, serta tunduk kepada hukum yang berlaku. 
Sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 J ayat 2 yang berbunyi "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".

Kita memang mempunyai hak kebebasan dalam berpendapat, namun alangkah baiknya jika kita menggunakan hak tersebut dengan benar. Kita harus memikirkan apa resiko yang dapat kita dapatkan jika pendapat yang kita sampaikan dapat menghina serta mencemarkan nama baik seseorang. Jadi berpikirlah sebelum bertindak.

Nama : NUR ISLAKHUL KHASANAH
Alamat : Jl.sumbodro Rt 04 / Rw 03 Kaligelang, Taman, Pemalang, Jawa Tengah.
No.HP : 082324950067 (wa)
Mahasiswi KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023