Akibat Oknum Yang Tak Bertanggung Jawab Fasilitas Umum Jadi Korban

Oleh : Desi Nurhikmah 

Pada tanggal 08/10/2020 seluruh masyarakat terutama buruh dan mahasiswa melakukan demonstrasi besar-besaran untuk menyuarakan penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja usulan pemerintah yang baru saja disahkan DPR.

Unjuk rasa penolakan Omnibus Law sangat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan perbuatan vandalisme. Di yakini oknum-oknum yang merusak fasilitas umum tersebut bukan oleh mahasiswa melainkan dilakukan oleh kelompok provocator.

Kelompok provocator itu bertujuan untuk membuat masyarakat dan aparat ricuh. Menurut politikus PPP ini, massa yang membawa senjata saat melakukan aksi adalah orang yang tidak mempunyai kepentingan terhadap UU Cipta Kerja,

Demonstrasi besar-besaran ini menyebabkan beberapa fasilitas umum rusak terbakar akibat ulah para pendemo omnibus law di beberapa wilayah Indonesia. Fasilitas yang ikut dirusak contohnya seperti halte, mobil dinas, dan bahkan mobil ambulans yang digunakan untuk kemanusiaan ikut serta dirusak.

Di Jakarta Pusat tingkat kerusakan pun berbeda-beda, mulai dari mencoret-coret rambu-rambu lalu lintas dan papan jalan dicoret-coret piloks dan tanaman pinggir jalan pun rusak terinjak oleh massa. Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengemukakan, kerusakan- kerusakan tersebut segera dibenahi ketika keadaan disekitar Gedung DPR/MPR RI kembali kondusif.

Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta mengatakan, ada sebanyak 46 halte yang rusak berat akibat amukan massa. Kerugian pun mencapai Rp 65 miliar. Halte yang paling rusak berat yaitu di Bunderan HI, Tosari, dan Sawah Besar halte tersebut harus benar-benar dirombak total.

Selanjutnya di Bandung tepatnya di Jalan Asia-Afrika. Tiang untuk penyangga pohon pinggir jalan rusak dan bahkan adsa juga satu tempat sampah pilah hilang dari tempatnya. Water barrier yang sering digunakan untuk pembatas jalan pun turut ditemukan terbakar di jalur sepeda dekat dengan Jalan Asia-Afrika.

" Yang rusak itu taman gasibu, halte bus Taman Surapati, pos polisi, Gasibu, pos satpam Gedung Sate, Taman Flexy, Taman Radio dicoret-coret, pembatas jalan, mobil dinas dan kendaraan lainnya" ujar Polrestabes Bandung, Jumat (9/10/2020).

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023