Korupsi Kini Jadi Tradisi

Oleh : Aniken Yuliana Citra

Korupsi kini tidak asing lagi di telinga kita. Korupsi merupakan tindakan yang amoral serta melanggar hukum. Yaitu menyalahgunakan wewenang yang diberikan dengan melakukan suap, pemalsuan dan penggelapan uang sehingga dapat merugikan negara. Di Indonesia, korupsi kerap terjadi baik di ranah pemerintahan daerah, pemerintah pusat, pejabat negara, politisi dan masih banyak lagi. 

Mengapa hal ini kerap terjadi? Ada beberapa faktor yang menyebabkannya. Yang pertama adalah faktor internal, yaitu dari dalam diri sendiri. Misalnya, seseorang melakukan korupsi karena sifatnya yang kurang puas akan sesuatu serta memiliki sifat serakah. Yang kedua adalah faktor eksternal yaitu dari lingkungannya. Maksudnya adalah lingkungan dapat mempengaruhi seseorang untuk melakukan korupsi. Misalnya saja karena kebutuhan , baik kebutuhan jabatan, kebutuhan finansial dll. Hal ini akan mendorong seseorang untuk melawan hukum dengan melakukan korupsi.

Dari tahun ke tahun korupsi ini terus terjadi seperti sudah jadi tradisi. Kini tradisi itu bak hal yang ditoleransi di kalangan masyarakat serta dipandang sebagai praktik keseharian. Sangat disayangkan korupsi ini kerap menyerang pejabat dan petinggi negara yang pada dasarnya mereka adalah orang-orang yang berpendidikan dan mengerti hukum. Seolah hal yang lumrah bagi petinggi negara melakukan korupsi. Mereka tergiur dengan jabatan, pangkat, uang tanpa memikirkan kondisi negara dan juga rakyat. Sehingga dengan ringannya mereka melakukan korupsi.

Dampak dari korupsi ini banyak ragamnya. Seperti dapat merugikan negara baik di sektor ekonomi, sosial dan budaya. Dampak lainnya adalah adanya demoralisasi dimana masyarakat cenderung semakin individualis. Hal terparah yang dapat terjadi yakni masyarakat menjadi skeptis, dimana mereka ragu serta tidak percaya kepada pemerintah. Ini menjadi kekhawatiran kita semua jika korupsi terus terjadi seperti tradisi.

Untuk memberantas korupsi bukanlah hal yang mudah. Meskipun sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang korupsi seperti UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, UU No.8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU No.46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun pelaku korupsi ini masih dapat lolos dari hukum, bahkan sering dijumpai koruptor yang mendapat fasilitas mewah di penjara bahkan dapat keluar masuk penjara. 

Maka dari itu perlunya kerjasama dari berbagai pihak. Kini di Indonesia sudah ada lembaga yang memberatas korupsi yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mari kita perkuat KPK, kita tegakkan hukum dan perkuat kepolisian. Kunci dari semua ini adalah sosok pemimpin. Diperlukan sosok pemimpin yang jujur dan tegas sehingga berbagai institusi dapat lepas dari korupsi. Korupsi jangan dianggap sebagai tradisi yang di toleransi, melainkan sebuah anomali yang harus di berantas dan  diusut tuntas. 

(Tulisan ini pernah dimuat di Media Indonesia pada tanggal 3 Oktober 2019)

Penulis, Mahasiswi KPI UIN SGD Bandung
Jl. Damar III No.B.157 RT.03 RW.19, Perum Taman Bukit Lagadar
Kec.Margaasih Kab.Bandung Jawa Barat 40216
083148369034 / 081221707051


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023