Korupsi Jajah Negeri Sendiri

Oleh : Ikhwan Ashari Yanuar Fikri

Lucu saat mendengar kata korupsi dinegeri ini karena ada saja anggota parlemen dari pemerintahan bahkan warga biasa yang melakukannya. Seakan tidak ada efek jera dan tidak takut sama sekali terhadap konsekuensi hukum yang disebutkan jelas dalam pasal 31 tahun 1999 tentang tindak pidana kasus korupsi atau disingkat UU TIPIKOR. Kita semua tahu korupsi merupakan tindakan yang merugikan bagi rakyat, khususnya rakyat kecil. Mereka dengan leluasa melalap uang rakyat demi memenuhi hasrat busuknya.

Sekarang ini, marak sekali soal RUU KPK, KUHP, Pertanahan dll. yang dinilai sangat berpotensi meningkatkan angka korupsi. DPR ini entah kerasukan apa hingga mengajukan RUU yang dinilai melemahkan dan membatasi KPK, padahal KPK lembaga yang independen. RKUHP dalam pasal 604 tentang orang yang melakukan korupsi dihukum minimal dua tahun penjara dan denda Rp.10 juta rupiah. Jelas sangat nyeleneh, masih lebih ringan hukuman seorang nenek yang mencuri kayu jati yang dipenjara dua tahun tiga bulan dan denda Rp.500 juta rupiah. Lucu bukan? Koruptor sangat dimanjakan, dan tumbuh subur. Hukumannya bukannya dinaikkan, tapi malah diturunkan.

Hashtag #savekpk saat ini menjadi trending topic dunia urutan pertama. Karena masyarakat Indonesia tidak setuju dengan RUU tersebut.  Mantan pimpinan KPK pun mengatakan bahwa KPK ini baik-baik saja, jadi tidak perlu ada revisi tentang undang-undang KPK. Kinerja KPK juga dinilai sangat baik dalam melakukan penyidikan kasus korupsi. Kenapa harus revisi?. Kebanyakan dari RUU KPK memang untuk melemahkan lembaga KPK. Agar korupsi menjadi hal yang mudah dilakukan dan mudah dipertanggung jawabkan. Coba bandingkan dengan model pelanggaran yang lebih ringan, konsekuensi hukum yang diterima masih menguntungkan para pelaku korupsi. Suudzan saya, berarti mungkin pejabat dari anggota hingga pimpinan pemerintahan ini berencana untuk korupsi, hingga benar-benar Indonesia dijajah oleh pemerintahannya sendiri,  dan ditertawakan negara lain.
Seharusnya gaji mereka sudah sangat cukup. Sandang, pangan, dan papan mereka miliki dengan sangat mewah dan megah, bahkan satu kali gaji mereka bisa memberi sembako 1 kampung. Tapi nyatanya, kebutuhan mereka yang tak kunjung terpuaskan justru menjelma jadi keserakahan. Uang rakyat dilahap dan rakyat ditumbalkan.

Usaha sosialisasi pencegahan tentang korupsi kepada masyarakat harus terus ditingkatkan agar masyarakat peka dan paham betul buruknnya kasus korupsi. Sehingga masyarakat bisa mencegah dan ikut membantu menekan angka korupsi di Indonesia. Marilah seluruh elemen masyarakat bahu-membahu dari rumahnya, kampusnya,sawahnya, dan dimanapun untuk bersama memberantas korupsi. Jangan biarkan keserakahan mereka mengambil hak rakyat yang kian lama kian tertindas, jangan sampai kita menelan pahitnya dijajah oleh korupsi.

Bersatu kita bantu untuk mencegah dan menanggulangi korupsi negeri ini. Suarakan aspirasi sampai titik puncak perjuangan. Tetap hindari kekerasan, tetaplah beraksi dengan damai dan  elegan, karena bicara kepada pemerintah haruslah dengan cara yang baik-baik tanpa konflik. Kita Rakyatnya, Kita Rajanya.

Ikhwan Ashari Yanuar Fikri, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tulisan ini sudah pernah dimuat di Media Indonesia Tanggal 3 Oktober 2019 dengan beberapa perubahan.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023