Korupsi Dalam Prespektif Islam

Sering kita dengar tentang korupsi di telinga kita, korupsi yaitu menyalahgunakan atau menggelapkan uang atau harta kekayaan negara, rakyat atau orang banyak untuk kepentingan pribadi. Praktik korupsi biasanya dilakukan oleh penjabat yang memegang suatu jabatan pemerintah.

Islam membagi istilah korupsi kedalam beberapa dimensi, yaitu risywah atau suap, korupsi dalam dimensi suap atau risywah dalam pandangan hukum islam merupakan perbuatan tercela dan juga merupakan dosa besar serta Allah sangat melaknatnya. Islam tidak menentukan apa hukuman bagi pelaku suap, akan tetapi menurut ahli fiqih bagi pelaku suap menyuap ancaman hukumannya berupa hukuman ta'zir yang disesuaikan dengan peran masing-masing dalam kejahatan.

Islam adalah agama yang menjungjung tinggi akan kesucian, sehingga sangatlah rasional jika memelihara keselamatan kesucian harta termasuk menjadi tujuan pokok hukum pidana islam. Karena mengingat harta mempunyai dua dimensi, yakni dimensi halal dan dimensi haram.

Prilaku korupsi adalah masuk pada dimensi haram, karena korupsi menghalalkan sesuatu yang haram, dan korupsi merupakan wujud manusia yang tidak memanfaatkan keluasan dalam memperoleh rezeki Allah SWT. Maka dengan juga merupakan wujud manusia yang tak bersyukur atas apa yang menjadi pemberian Allah SWT.

Keharaman dari korupsi tersebut telah di jelaskan oleh Allah dalam surat al-baqoroh ayat 188 yang artinya "dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui". Telah jelas bahwa ayat di atas melarang kita untuk berbuat dzolim kepada sesama, khususnya di dalam memakan harta orang lain secara bathil, padahal kita mengetahui hukum tersebut.
 
Dalam hadits dinyatakan bahwa rasulullah SAW bersabda : "Allah melaknat penyuap, penerima suap dalam proses hukum". Allah tidak akan melarang sesuatu, melainkan di balik itu terkandung keburukan dan mudhorot atau bahaya bagi pelakunya, begitu pula dengan perbuatan korupsi, luput dari keburukan dan mudhorot tersebut.

Andri Willy

Mahasiswa KPI UIN Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023